(4) Bentuk pemanfaatan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memperhatikan peruntukan atas objek PBB-P2.
(5) Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan memperhatikan lokasi, kondisi, dan pemanfaatan objek PBB-P2.
(6) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 ditetapkan berdasarkan persentase kenaikan NJOP tahun 2024 dengan tahun 2025.
(7) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam SPPT.
(8) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini."
Simulasi Dampak Kenaikan PBB
Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, konsultan pajak setempat memberikan contoh simulasi perhitungan PBB sebelum dan sesudah kenaikan:
- Misalnya NJOP gabungan (tanah + bangunan) Rp 250 juta, NJOPTKP Rp 10 juta, NJKP 20%, maka pajak awal sekitar Rp 48 ribu.
- Dengan kenaikan 250%, tarif pajak akan menjadi Rp 120 ribu lebih tinggi, sehingga total PBB yang harus dibayar sekitar Rp 168 ribu per tahun.
Meskipun pemerintah Kabupaten Pati menyatakan kenaikan ini merupakan langkah strategis untuk menutup defisit pendapatan dan mempercepat pembangunan.
Banyak warga yang merasa keputusan itu diberlakukan secara mendadak dan tak mempertimbangkan aspek sosial.
Bagi Anda yang tinggal di Pati, kebijakan ini tentu memberikan dampak signifikan terhadap pengeluaran tahunan.
Baca Juga: Gaduh PBB Pati Naik 250 Persen, Gubernur Jateng Perintahkan Evaluasi: Kalau Perlu Turunkan
Dengan memahami latar belakang dan implikasi kebijakan ini secara utuh, Anda bisa menyusun sikap atau langkah selanjutnya, baik sebagai warga yang ingin memberikan masukan atau sekadar menyiapkan kapasitas finansial dalam membayar PBB terbaru.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri