Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan Jepang memutuskan untuk menaikkan pedoman upah minimum nasionalnya.
Adapun upah yang diberikan menjadi rekor 1.118 yen per jam untuk tahun 2025.
Upah minum ini naik 63 yen atau 6 persen, dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini dikarenakan biaya hidup yang semakin tinggi di Jepang.
Keputusan pemerintah menetapkan pedoman tahunan untuk upah minimum akan berlaku di setiap prefektur. Nantinya, upah baru mulai berlaku pada musim gugur.
Perdana Menteri Shigeru Ishiba, yang pemerintahannya telah mendesak perusahaan untuk menaikkan upah, menyambut baik keputusan terbaru tersebut, dengan mengatakan bahwa pertumbuhan upah adalah "inti" dari strategi pertumbuhan Jepang.
"Kenaikan upah akan menyegarkan perekonomian dan membantu bisnis tumbuh, yang kemudian akan menghasilkan tingkat upah yang sesuai untuk dibayarkan kepada pekerja dalam siklus yang baik. Kami akan memaksimalkan upaya kami untuk mencapai hal ini," kata Ishiba kepada wartawan dilansir Japan Today, Jumat (8/8/2025).
Sebagai informasi, upah minimum di Jepang masih lebih rendah dibandingkan negara-negara ekonomi besar lainnya, dengan selisih sekitar 200 yen per jam antara Tokyo, yang memiliki upah tertinggi, dan Akita, yang terendah. Rata-rata upah minimum nasional adalah 1.055 yen.
Peningkatan tercepat dari tahun ke tahun hingga saat ini masih jauh dari pertumbuhan tahunan rata-rata 7,3 persen yang dianggap perlu setiap tahun hingga tahun fiskal 2029 untuk memenuhi target pemerintah menaikkan upah minimum rata-rata menjadi 1.500 yen pada akhir tahun 2020-an.
Namun, keputusan tersebut yang dicapai setelah beberapa putaran pertemuan oleh Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan membuka jalan bagi pekerja. Sebab mendapatkan upah minimum untuk melampaui 1.000 yen di seluruh 47 prefektur pada tahun fiskal 2025 hingga Maret mendatang.
Baca Juga: Didukung Pramono, Acara Connext Japan Djakarta Ennichi Kembali Digelar di Jakarta!