Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Biaya Hidup Tinggi, Jepang Naikkan 6 Persen Upah Pekerja

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 07:57 WIB
Biaya Hidup Tinggi, Jepang Naikkan 6 Persen Upah Pekerja
Ilustrasi Jepang [Unsplash/Jazeel]

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan Jepang memutuskan untuk menaikkan pedoman upah minimum nasionalnya. 

Adapun upah yang diberikan menjadi rekor 1.118 yen per jam untuk tahun 2025.

Upah minum ini naik 63 yen atau 6 persen, dari tahun sebelumnya.  Kenaikan ini dikarenakan biaya hidup yang semakin tinggi di Jepang.

Keputusan pemerintah menetapkan pedoman tahunan untuk upah minimum akan berlaku di setiap prefektur. Nantinya, upah baru mulai berlaku pada musim gugur.

Perdana Menteri Shigeru Ishiba, yang pemerintahannya telah mendesak perusahaan untuk menaikkan upah, menyambut baik keputusan terbaru tersebut, dengan mengatakan bahwa pertumbuhan upah adalah "inti" dari strategi pertumbuhan Jepang.

"Kenaikan upah akan menyegarkan perekonomian dan membantu bisnis tumbuh, yang kemudian akan menghasilkan tingkat upah yang sesuai untuk dibayarkan kepada pekerja dalam siklus yang baik. Kami akan memaksimalkan upaya kami untuk mencapai hal ini," kata Ishiba kepada wartawan dilansir Japan Today, Jumat (8/8/2025).

Sebagai informasi, upah minimum di Jepang masih lebih rendah dibandingkan negara-negara ekonomi besar lainnya, dengan selisih sekitar 200 yen per jam antara Tokyo, yang memiliki upah tertinggi, dan Akita, yang terendah. Rata-rata upah minimum nasional adalah 1.055 yen.

Peningkatan tercepat dari tahun ke tahun hingga saat ini masih jauh dari pertumbuhan tahunan rata-rata 7,3 persen yang dianggap perlu setiap tahun hingga tahun fiskal 2029 untuk memenuhi target pemerintah menaikkan upah minimum rata-rata menjadi 1.500 yen pada akhir tahun 2020-an.

Namun, keputusan tersebut yang dicapai setelah beberapa putaran pertemuan oleh Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan membuka jalan bagi pekerja. Sebab mendapatkan upah minimum untuk melampaui 1.000 yen di seluruh 47 prefektur pada tahun fiskal 2025 hingga Maret mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRI Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp 2,25 Triliun ke 3,7 Juta Rekening

BRI Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp 2,25 Triliun ke 3,7 Juta Rekening

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 12:48 WIB

Orang Penting Dicekal! KPK Sikat Kasus Korupsi di Perusahaan Patungan Pertamina - Jepang!

Orang Penting Dicekal! KPK Sikat Kasus Korupsi di Perusahaan Patungan Pertamina - Jepang!

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 18:24 WIB

Infografis Rentetan Gempa 29-30 Juli: Nikobar, Fiji, Aceh, hingga Rusia

Infografis Rentetan Gempa 29-30 Juli: Nikobar, Fiji, Aceh, hingga Rusia

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 15:40 WIB

Aktivitas Ekonomi Beberapa Negara Sesaat Terhenti Imbas Tsunami Rusia

Aktivitas Ekonomi Beberapa Negara Sesaat Terhenti Imbas Tsunami Rusia

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 14:51 WIB

Penyebab Indonesia Bisa Terkena Tsunami Setelah Gempa Rusia

Penyebab Indonesia Bisa Terkena Tsunami Setelah Gempa Rusia

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 15:50 WIB

Muncul Peringatan Tsunami Gempa Rusia, Jepang Tutup Bandara Internasional, Penerbangan Dialihkan

Muncul Peringatan Tsunami Gempa Rusia, Jepang Tutup Bandara Internasional, Penerbangan Dialihkan

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 13:27 WIB

Terkini

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB