Suara.com - Proses seleksi calon Ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) menuai sorotan publik. Hal itu karena proses yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dinilai cacat hukum.
Pelanggaran hukum dari proses seleksi di Pansel antara lain, adanya calon yang mendaftar sebagai Anggota Dewan Komisioner, yakni Dwityapoetra Soeyasa Besar. Dia mengaku mendaftar sebagai calon anggota, tetapi oleh Pansel malah dimasukkan sebagai Calon Ketua Dewan Komisioner LPS.
Pansel juga dinilai melanggar karena meloloskan dua dari tiga kandidat calon Anggota Dewan Komisioner LPS yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat eksekutif di perusahaan jasa keuangan, saat mengikuti pendaftaran dan seleksi.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf, baru-baru ini mengatakan keputusan Pansel yang cacat hukum itu sangat berbahaya, karena bisa menjebak Presiden ikut melanggar hukum.
"Ini menjerumuskan Presiden, jika hasil seleksi di Istana, tetap meloloskan nama-nama yang bermasalah itu ke DPR," kata Maruf.
Dia menduga, nama-nama yang diduga melanggar hukum itu sengaja diloloskan, karena tim di Pansel sendiri berasal dari unsur Kemenkeu, OJK dan BI serta profesional yang terafiliasi kelompok-kelompok tertentu yang mencoba mengangkangi sektor keuangan.
"Kalau dulu ada mafia Barkeley, sekarang ada gang Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang diduga berupaya menguasai sektor keuangan, " kata Maruf.
Hal itulah kata Maruf yang membuat Pansel sulit independen, padahal mereka juga yang membuat aturan, tetapi di saat yang sama mereka melanggar aturan yang mereka buat. Jadi bagaimana negara mau maju seperti cita-cita Presiden kalau kita tidak bisa mewariskan hal-hal positif ke generasi muda," kata Maruf.
Oleh sebab itu, dia meminta agar para calon yang telah dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan akan diajukan ke Presiden segera mengundurkan diri dari jabatan eksekutif yang masih mereka emban saat ini atau mundur dari seleksi.
Baca Juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen, Dua Mesin Ekonomi Harus Berfungsi dengan Seimbang
Lebih lanjut, dia menerangkan keberadaan calon anggota yang masih aktif di lembaga perbankan maupun asuransi berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, terutama ketentuan yang tidak diubah dalam UU P2SK.
"Dalam menjalankan tugasnya, proses pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada,” tegas Maruf.
Ia merujuk pada Pasal 66 ayat (2) UU 24/2004 yang menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisioner LPS harus bertugas secara penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali dalam konteks penugasan resmi atau kegiatan sosial.
Selain itu, Pasal 67 huruf (i) menegaskan bahwa calon anggota DK LPS tidak boleh menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank dan perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan pengumuman Pansel DK LPS, dua dari tiga nama calon anggota yang dinyatakan lulus untuk posisi Anggota DK LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank periode 2025–2030 masih aktif di perusahaan keuangan, yaitu Agresius R. Kadiaman (Risk Management and Compliance Director PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk), dan
Ferdinan Dwikoraja Purba (Komisaris Independen PT Asuransi Jasa Tania Tbk). Sedangkan, satu calon lainnya yaitu dan Teguh Supangkat saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan, OJK.