Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyebut penetapan bandara internasional sebanyak 36 banadara untuk mempermudah turis asing atau domestik berkunjung ke suatu tempat. Dengan begitu, tidak ada anggapan bagi turis asing berkunjung ke suatu daerah di Indonesia itu sulit.
Dia memberi contoh, misalnya turis asing yang ingin berkunjung ke Danau Toba bisa langsung melakukan penerbangan ke Bandara Silangit yang terdekat. Sehingga, tidak perlu transit terlebih dahulu di bandara lain yang berstatus internasional.
"Jadi kita buka harapannya bahwa ini dengan kita buka, tidak ada lagi pertanyaan bahwa untuk datang ke Indonesia sulit," ujarnya dalam konferensi pers di Restoran Aroem, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dudy menjelaskan, pembukaan bandara internasional juga dilakukan bertahap setelah masa pandemi. Mulai dari berjumlah 34 bandara internasional, turun kembali menjadi 17 bandara, lalu naik menjadi 24 bandara, dan kini naik kembali menjadi 36 bandara.
Menhub menegaskan, operator bandara juga harus memenuhi persyaratan sebelum bandara resmi berstatus internasional.
"Untuk pengoperasiannya bandara-bandara tersebut harus juga berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya seperti kementerian pertahanan, kemudian kementerian imigrasi, kementerian kesehatan, dan kementerian keuangan untuk CIQ, Customs, Immigration, dan Quarantine," jelasnya.
"Dan beberapa hal yang harus disiapkan oleh bandara dengan status tersebut supaya memenuhi standar pelayanan sebagai bandara internasional," sambung Menhub.
Ia berharap, penetapan bandara internasional itu justru meningkatkan perekonomian daerah itu sendiri, sehingga mendorong perekonomian nasional.
"Kemudian industri pariwisata semakin tumbuh, dan juga efek dari putaran yang terjadi dengan masuk semakin banyaknya masuknya para pelaku ekonomi dan luar negeri maupun para wisatawan itu memberikan dampak yang baik bagi negara kita," bebernya.
Baca Juga: Menhub: Perombakan Komisaris-Direksi KAI Bukan Karena Banyaknya Kecelakaan
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandara berstatus bandara internasional. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Jumlah bandara ini bertambah dari yang sebelumnya hanya 22 bandara yang berstatus internasional. Selain itu, Kemenhub juga menetapkan 3 bandara khusus juga berstatus bandara internasional sesuaiKeputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan penetapan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global. Penetapan bandara internasional ini juga sesuai standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Selain itu, tuturnya, penetapan bandara ini juga untuk memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun berikut, 36 Bandara yang ditetapkan menjadi bandara internasional:
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
- Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
- Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
- Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
- Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
- Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
- Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
- Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara
- Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
- Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
- Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
- Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
- Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau
- Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
- Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
- Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
- Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku
- Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
- Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
- Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
- Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
- Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur