Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Raizal Arifin Jadi Komisaris PT KAI, Apa Tugasnya dan Berapa Gajinya?

M Nurhadi

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Raizal Arifin Jadi Komisaris PT KAI, Apa Tugasnya dan Berapa Gajinya?
PT KAI [ANTARA]

Suara.com - Ketua Umum Persatuan Ummat Islam (PUI), Raizal Arifin, yang juga dikenal sebagai mantan relawan pemenangan Prabowo-Gibran, resmi ditunjuk menjadi Komisaris PT KAI.

Lantas, apa saja tugas komisaris PT KAI dan berapa gajinya? Apakah Rizal memiliki kompetensi yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas sebagai komisaris di perusahaan pelat merah tersebut?

Tidak ada informasi resmi mengenai tugas komisaris di PT KAI. Namun, melansir platform pencarian pekerjaan, Jobstreet, jabatan komisaris adalah orang yang dipercaya untuk mengawasi dan memberikan masukan pada direksi terkait seluruh kegiatan perusahaan.

Seorang komisaris tidak harus terlibat langsung dengan pengambilan keputusan operasional perusahaan. Namun, komisaris adalah jabatan tertinggi dalam sebuah perusahaan.

Komisaris juga tetap bisa menjabat sebagai pemilik perusahaan atau saham. Proses penunjukan komisaris dilakukan langsung melalu rapat dewan komisaris atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Dalam menjalankan jabatannya, berikut fungsi komisaris di perusahaan: 

1. Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan perusahaan.

2. Melakukan pengawasan operasional pengurusan perusahaan secara umum.

3. Memberikan masukan dan nasihat pada dewan direksi untuk kepentingan perusahaan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

4. Melakukan pengawasan demi kepentingan dan mewujudkan tujuan perusahaan.

5. Bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan dan menghindari semua bentuk benturan kepentingan pribadi.

6. Dewan komisaris wajib bertanggung jawab ketika terjadi kerugian maupun dinilai lalai dalam menjalankan tugas serta fungsinya selama menjalankan perusahaan. 

Adapun tanggung jawab dan kewenangan komisaris di perusahaan adalah sebagai berikut.

1. Memberikan perintah pada perusahaan.

2. Menerapkan berbagai kebijakan dengan tujuan memperluas cakupan dan memajukan perusahaan yang dipimpinnya.

3. Memiliki hak untuk memberikan dukungan, memilih, mengangkat, serta memberikan penilaian terhadap kinerja direksi perusahaan yang dipimpinnya.

4. Memastikan bahwa sumber keuangan perusahaan cukup.

5. Melakukan pengesahan anggaran tahunan perusahaan.

6. Memilih dan memberhentikan pemimpin perusahaan jika dirasa tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

7. Bertanggung jawab pada pemilik saham atas kinerja perusahaan.

8. Menentukan nominal gaji serta kompensasi yang diterima setiap anggota dewan komisaris di perusahaan tersebut. 

Untuk memudahkan tanggung jawab dan tugas pekerjaan komisaris yang relatif berat, biasanya jabatan ini diisi oleh sekelompok orang kompeten yang disebut sebagai dewan komisaris. 

Dewan komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas mengawasi di lingkup umum maupun khusus, sesuai anggaran dasar perusahaan. Tugas dewan komisaris juga sebagai penasihat yang memberikan masukan pada direksi. 

Dalam struktur dewan komisaris, komisaris utama adalah jabatan yang bertindak sebagai pemimpin langsung dewan komisaris. Komisaris utama dibantu oleh wakil komisaris utama. 

Tugas komisaris utama adalah mengawasi segala hal yang berkaitan dengan kepengurusan perusahaan, memberi masukan kebijakan, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi operasional perusahaan. 

Keberadaan komisaris utama dapat memantau dan mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh direksi dan bawahannya. Ketika terdapat direksi atau bawahannya yang tidak bekerja sesuai fungsinya, tugas komisaris adalah mengganti pimpinan perusahaan. 

Selain itu, tugas komisaris perusahaan juga menerima masukan dari dewan komisaris dan meneruskan masukan tersebut ke jajaran direksi maupun investor. Semua hal itu dilakukan untuk keberlangsungan perusahaan. 

Gaji Komisaris PT KAI

Rincian gaji komisaris PT KAI juga tidak dibuka ke publik. Kendati demikian, gaji komisaris perusahaan pelat merah disebut mencapai ratusan juta hingga Rp1 miliar.

Aturan penghasilan dewan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Permen BUMN No. PER-04/MBU/2014.

Perusahaan BUMN lain Pertamina yang pernah membuka laporan keuangannya pada 2022 mencatat gaji untuk dewan komisaris di perusahaan tersebut berkisar Rp700 miliar per tahun.

Dengan anggota dewan komisaris tujuh orang, maka masing-masing komisaris memperoleh setidaknya Rp100 miliar per tahun atau Rp8 miliar lebih per bulan. Namun, pembagian dilakukan secara proporsional di mana anggota dewan komisaris akan memperoleh gaji lebih kecil daripada komisaris utama dan wakil komisaris utama.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Tantiem Komisaris BUMN? Bakal Dihapus Prabowo: Istilah Asing Biar Kita Nggak Paham!

Apa Itu Tantiem Komisaris BUMN? Bakal Dihapus Prabowo: Istilah Asing Biar Kita Nggak Paham!

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 18:34 WIB

Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026

Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 18:05 WIB

Gaji Guru-Dosen Dianggarkan Rp 178,7 Triliun, Prabowo Jamin Honorer Dapat Tunjangan

Gaji Guru-Dosen Dianggarkan Rp 178,7 Triliun, Prabowo Jamin Honorer Dapat Tunjangan

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:58 WIB

Anggaran Pendidikan Meroket: Prabowo Guyur Rp178,7 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen

Anggaran Pendidikan Meroket: Prabowo Guyur Rp178,7 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:05 WIB

Viral! Bos Ini Beri Gaji Tambahan Rp750 Ribu ke Tukang Bangunan yang Rajin Salat, Netizen Terbelah!

Viral! Bos Ini Beri Gaji Tambahan Rp750 Ribu ke Tukang Bangunan yang Rajin Salat, Netizen Terbelah!

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 16:56 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Ini Simulasi Perhitungannya Berdasarkan Golongan

Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Ini Simulasi Perhitungannya Berdasarkan Golongan

Lifestyle | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 16:45 WIB

Terkini

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:45 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:18 WIB