Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

BAKN DPR RI Tekankan Perbaikan Tata Kelola Perhutani, Dorong Tindak Lanjut Temuan BPK

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:06 WIB
BAKN DPR RI Tekankan Perbaikan Tata Kelola Perhutani, Dorong Tindak Lanjut Temuan BPK
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron saat kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul, Bogor, Kamis (21/08/2025). (Dok: DPR)

Suara.com - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/08/2025). Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron dalam rangka penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI serta tata kelola kehutanan, khususnya terkait pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada tahun buku 2018–2020.

Herman menjelaskan, penelaahan ini merupakan mandat BAKN DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan agar setiap temuan hasil pemeriksaan BPK RI dapat ditindaklanjuti secara tepat. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas Perum Perhutani sangat penting mengingat lembaga tersebut mengelola aset negara yang strategis.

“BAKN hadir untuk memastikan hasil pemeriksaan BPK benar-benar memberi dampak pada perbaikan tata kelola. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang menjadi potensi pendapatan negara tidak hilang dan dikelola sesuai aturan,” tegas Herman saat memberikan sambutan acara.

Berdasarkan LHP BPK RI Semester I Tahun 2021, ditemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Perum Perhutani. Di antaranya, kerja sama pemanfaatan kawasan hutan untuk budidaya tebu di KPH Indramayu dengan PT Usaha Ridha Semesta (URS) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini membuat Perhutani kehilangan potensi pendapatan hingga miliaran rupiah, mulai dari bagi hasil usaha pengelolaan tebu sebesar 34 persen, Dana Pembangunan Hutan (DPH), hingga biaya pengamanan kawasan hutan.

Selain itu, BPK juga menemukan potensi kesalahan penghitungan kayu pada areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ruas tol Cisumdawu sebanyak 4.740,55 m³, serta adanya kelebihan penerimaan biaya penggantian pelaksanaan izin pemanfaatan kayu senilai Rp848 juta.

Dalam sektor wisata, sistem penjualan tiket Perhutani dinilai belum memadai. BPK mencatat adanya penyalahgunaan tiket pada Wisata Ranca Upas yang menimbulkan indikasi kerugian minimal Rp1 miliar. “Hal ini membuktikan bahwa tata kelola digitalisasi dan transparansi dalam sistem tiket wisata harus segera dibenahi agar tidak menimbulkan kebocoran pendapatan,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Tak hanya itu, pengelolaan kerja sama produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan PT Timmex Nusantara di KPH Bogor juga belum optimal. Perhutani bahkan belum menerima bagi hasil kerja sama pada tahun kedua sebesar Rp484 juta serta denda keterlambatan Rp22 juta. Mekanisme penjualan madu Perhutani di KPH Bogor juga dinilai tidak memadai, dengan potensi kerugian perusahaan mencapai Rp844 juta.

Herman menegaskan, temuan-temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak berulang. “BAKN akan mendalami setiap catatan BPK, termasuk meminta klarifikasi dan rencana perbaikan dari pihak Perhutani. Perusahaan milik negara ini tidak boleh dikelola secara asal-asalan, karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa KPK, Eks Petinggi BPK Ahmadi Noor Supit Irit Bicara soal Korupsi Iklan Bank BJB

Diperiksa KPK, Eks Petinggi BPK Ahmadi Noor Supit Irit Bicara soal Korupsi Iklan Bank BJB

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:11 WIB

Kritik Praktik Audit BPK dan BPKP, Dedi Mulyadi : Jangan Cuma Administratif!

Kritik Praktik Audit BPK dan BPKP, Dedi Mulyadi : Jangan Cuma Administratif!

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 20:42 WIB

Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI

Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:02 WIB

Gandeng BPK RI, KPK Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Haji

Gandeng BPK RI, KPK Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Haji

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 12:58 WIB

BPK Mengakui Skema Pendanaan Pilkada Terlalu Ribet dan Kompleks

BPK Mengakui Skema Pendanaan Pilkada Terlalu Ribet dan Kompleks

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 14:24 WIB

BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara

BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara

Bisnis | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:20 WIB

Terkini

BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi

BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:10 WIB

Iran Tetapkan Tarif Selat Hormuz, Harga Bitcoin Malah Anjlok Parah

Iran Tetapkan Tarif Selat Hormuz, Harga Bitcoin Malah Anjlok Parah

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:09 WIB

Danantara Rebut Pengelolaan Sekuritas Himbara, Mau Bentuk Holding Baru

Danantara Rebut Pengelolaan Sekuritas Himbara, Mau Bentuk Holding Baru

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 09:55 WIB

Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar

Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 09:33 WIB

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 07:30 WIB

Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 07:00 WIB

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 22:25 WIB

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 18:25 WIB