Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Kenapa Tahun 2026 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP?

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:16 WIB
Kenapa Tahun 2026 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP?
Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu agen penjualan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kesimpulan
  • Tahun depan beli gas melon wajib pakai NIK KTP
  • Hanya diperbolehkan membeli LPG 3 kg sekali dalam sehari
  • Menteri Bahlil punya alasan krusial atas kebijakan ini 

Suara.com - Pemerintah berencana memberlakukan aturan baru pada 2026, yang mana pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan subsidi energi yang selama ini digelontorkan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk menata ulang sistem distribusi agar lebih adil dan efisien.

Namun, di balik tujuan mulia tersebut, muncul pertanyaan besar di benak publik: seberapa efektif kebijakan ini dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat luas?

Mengurai Benang Kusut Subsidi LPG

Selama bertahun-tahun, subsidi LPG 3 kg, yang populer dengan sebutan 'gas melon', menjadi penopang utama kebutuhan dapur masyarakat Indonesia, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Namun, ironisnya, kenikmatan subsidi ini juga seringkali salah sasaran. Tidak sedikit kelompok masyarakat mampu, bahkan sektor usaha komersial, yang turut menikmati harga murah gas melon.

Akibatnya, beban subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus membengkak, sementara tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan tidak tercapai optimal.

Pemerintah melihat penggunaan NIK sebagai solusi untuk memitigasi kebocoran ini.

Dengan mewajibkan pencatatan transaksi menggunakan KTP, setiap pembelian akan terdata secara digital.

Data ini kemudian akan dicocokkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola oleh pemerintah. Salah satunya melalui kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa penataan subsidi ini adalah sebuah keniscayaan.

"Yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK)," ujarnya.

Mekanisme dan Batasan Pembelian

Implementasi kebijakan ini tidak hanya berhenti pada kewajiban menunjukkan KTP.

Pemerintah juga berencana memperketat aturan mainnya, termasuk membatasi frekuensi pembelian.

Nantinya, satu NIK kemungkinan hanya diperbolehkan membeli LPG 3 kg sekali dalam sehari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli

Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli

Bisnis | Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:27 WIB

Dirjen Pajak Salah Kaprah, Biaya Transportasi LPG 3 Kg Diputuskan MK Bukan Objek Pajak

Dirjen Pajak Salah Kaprah, Biaya Transportasi LPG 3 Kg Diputuskan MK Bukan Objek Pajak

Bisnis | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 16:28 WIB

Tepergok Pakai LPG 3 Kg, Kekayaan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Nyaris Rp10 Miliar!

Tepergok Pakai LPG 3 Kg, Kekayaan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Nyaris Rp10 Miliar!

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:12 WIB

Langkah Darurat Mengatasi Gas LPG Bocor Agar Terhindari dari Kebakaran

Langkah Darurat Mengatasi Gas LPG Bocor Agar Terhindari dari Kebakaran

Lifestyle | Senin, 18 Agustus 2025 | 18:24 WIB

Terkini

Investor Bitcoin Mulai Tinggalkan FOMO, Fokus ke Riset dan Strategi

Investor Bitcoin Mulai Tinggalkan FOMO, Fokus ke Riset dan Strategi

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:17 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Mundur ke Juli, Kemenperin Klaim Investor Masih Optimistis

Insentif Kendaraan Listrik Mundur ke Juli, Kemenperin Klaim Investor Masih Optimistis

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:16 WIB

Penutupan Alfamart Dikaitkan dengan KDMP, Perang Ritel Mulai Terjadi?

Penutupan Alfamart Dikaitkan dengan KDMP, Perang Ritel Mulai Terjadi?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:08 WIB

Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?

Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:59 WIB

BUMN Dana Pensiun Perluas Bantuan Hunian ke Pensiunan

BUMN Dana Pensiun Perluas Bantuan Hunian ke Pensiunan

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:50 WIB

Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026

Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:46 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp 3,96 Triliun dalam Dua Hari, BBCA Jadi Bulan-bulanan

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp 3,96 Triliun dalam Dua Hari, BBCA Jadi Bulan-bulanan

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:39 WIB

Rupiah Anjlok ke Rp17.870 Hari Ini, Cek Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, dan BNI

Rupiah Anjlok ke Rp17.870 Hari Ini, Cek Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, dan BNI

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:37 WIB

Cukai Tak Naik Jadi Angin Segar, Kinerja Industri Rokok Disebut Masih Tinggi

Cukai Tak Naik Jadi Angin Segar, Kinerja Industri Rokok Disebut Masih Tinggi

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:28 WIB

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:24 WIB