Langkah ini diambil untuk mencegah penimbunan dan praktik jual-beli kembali (pengecer tidak resmi) yang kerap memicu kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Meskipun pembelian diperketat, pemerintah memastikan keberadaan subpangkalan atau warung pengecer resmi akan tetap dipertahankan.
Hal ini penting untuk menjaga aksesibilitas masyarakat, terutama di daerah-daerah pelosok.
Proses pendataan dan pendaftaran pembeli LPG 3 kg menggunakan KTP sebenarnya telah dimulai sejak 2023 dan terus berjalan.
Hingga April 2024, PT Pertamina (Persero) mencatat sudah ada 41,8 juta NIK yang terdaftar, mencakup berbagai sektor mulai dari rumah tangga hingga usaha mikro.
Dari Subsidi Barang ke Subsidi Orang
Kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK merupakan bagian dari peta jalan transformasi subsidi energi yang lebih besar.
Pemerintah secara bertahap ingin mengubah mekanisme subsidi dari yang berbasis komoditas (barang) menjadi berbasis orang (penerima manfaat).
Tujuannya jelas: agar bantuan pemerintah diterima langsung oleh individu atau keluarga yang membutuhkan, bukan lagi "dinikmati" oleh semua orang tanpa terkecuali.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa gas melon sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4, atau 40 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli
"Jadi, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," imbau Bahlil.
Kesadaran dari kelompok mampu untuk tidak menggunakan produk bersubsidi menjadi kunci keberhasilan program ini.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Meskipun di atas kertas tampak ideal, penerapan kebijakan ini bukannya tanpa tantangan.
Akurasi data menjadi isu sentral. Sinkronisasi antara data pembeli di lapangan dengan data kemiskinan dari BPS harus berjalan mulus untuk menghindari eksklusi masyarakat miskin yang belum terdata.
Selain itu, kesiapan infrastruktur digital di seluruh pangkalan LPG hingga ke pelosok negeri juga menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah.
Di sisi lain, kebijakan ini menjanjikan harapan baru akan terwujudnya keadilan sosial melalui subsidi yang tepat sasaran.