Selain masalah fisik, menurut Indra, rumah-rumah dinas itu pun kerap diganggu oleh tikus hingga rayap yang bisa merusak furnitur. Kemudian bila terjadi hujan, menurut dia, air dari aliran Sungai Ciliwung yang tak jauh dari perumahan itu pun bisa meluap.
"Dan kalau hujannya lebih besar lagi, masuk ke rumah. Tapi memang biasanya hanya semata kaki lah," kata dia.
Menurut dia, pihaknya pun sejauh ini masih memproses penyerahan aset tersebut kepada negara melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Meskipun demikian, menurutnya orang-orang yang masih menghuni rumah di perumahan itu pun diminta untuk meninggalkannya paling lambat akhir Oktober 2024.
Kabar terbaru, atas pedasnya kritik masyarakat, DPR membuat pernyataan bahwa tunjangan rumah senilai Rp50 juta hanya akan berlaku hingga Oktober 2025.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni