Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK

Jum'at, 12 September 2025 | 08:47 WIB
Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK
Ilustrasi gedung KPPU di Jalan Juanda, Jakarta Pusat. [Suara.com]

Pedoman Perilaku ini merupakan collective action dari AFPI dan OJK untuk mengisi kekosongan regulasi dalam hal perlindungan konsumen dari maraknya praktik layanan pinjol ilegal dan tidak beretika

Ilustrasi pinjol ilegal. [Ist]
Ilustrasi pinjol ilegal. [Ist]

“Pedoman Perilaku AFPI disusun dan dirancang sesuai arahan dalam surat edaran OJK saat itu, yang salah satu poinnya adalah larangan bagi para anggota AFPI untuk melakukan predatory lending,” ungkap Harry.

Lebih jauh Harry mengatakan, Pedoman Perilaku AFPI juga tidak menghalangi atau membatasi persaingan usaha di industri P2P lending.

Penetapan batas atas/maksimum suku bunga dalam Pedoman Perilaku AFPI bukan merupakan kewajiban penyeragaman harga.

Para anggota AFPI dapat menentukan secara mandiri dan independen besaran suku bunga atau manfaat ekonomi yang diberikan kepada konsumennya.

“Sebagai contoh, Amartha konsisten menerapkan suku bunga sekitar 2 persen per bulan sejak 2018 sampai dengan 2023. Artinya, Amartha tidak mengikuti batas maksimum yang ditetapkan dalam Pedoman Perilaku AFPI karena tingkat bunganya jauh di bawah itu,” lontar Harry.

Harry menambahkan, struktur pasar fintech lending di Indonesia tidak menunjukkan pola pasar terkonsentrasi atau oligopoli yang meniadi prasyarat utama bagi kartel ataupun suatu tindakan kolusi yang mengarah kepada aktivitas kartel.

Mengutip rilis KPPU, empat besar pemain P2P lending hanya memiliki total pangsa pasar 40 persen.

Berdasarkan data ini, maka struktur pasar fintech lending Indonesia lebih mendekati kategori persaingan efektif.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR

“Lagipula, jumlah perusahaan yang menjadi terlapor sangat banyak, 97 perusahaan. Bagaimana mungkin membuat kesepakatan kalau pemainnya sangat banyak,” tandasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI