Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan masih banyak aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima dari Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sebanyak 381.507 pemilik rekening jadi korban penipuan. Adapun, total kerugian nasabah yang alami penipuan mencapai triliunan.
"Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 381.507 rekening dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 76.541. Sejauh ini total kerugian yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,8 triliun dan telah diblokir sebesar Rp 350,3 miliar," kata Friderica Widyasari Dewi dalam RDK Bulanan secara virtual, Kamis (4/9/2025).
Dia mengungkapkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti terus memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat lewat IASC.
Dari November 2024 hingga Agustus 2025, Satgas PASTI menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait dengan penipuan.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sejak peluncuran IASC dan terus berlanjut hingga saat ini," jelasnya.
Untuk itu, OJK bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal meluncurkan kampanye nasional anti-scam. Hal ini bertujuan mencegah penipuan di industri jasa keuangan yang cukup meresahkan masyarakat.
"Masyarakat juga dapat mengakses layanan pengaduan melalui sistem pemberatasan aktivitas keuangan ilegal atau SIPASTI, serta melalui Indonesia Anti-Scam Center untuk pelaporan scam dan aktivitas keuangan ilegal," tandasnya.
Baca Juga: Jangan Panik! OJK: Bank Tak Boleh Sembarangan Blokir Rekening Dormant!