Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

Cara Cek Status Bantuan PKH dan Nominalnya

M Nurhadi

Kamis, 25 September 2025 | 05:49 WIB
Cara Cek Status Bantuan PKH dan Nominalnya
Ilustrasi bansos (freepik)

Suara.com - Pemerintah Indonesia terus berupaya mengurangi kemiskinan dengan menyalurkan berbagai bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu agar bisa memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. 

Apa Itu PKH dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini tidak diberikan secara merata, melainkan difokuskan pada keluarga yang memiliki komponen khusus, seperti:

  • Ibu hamil atau yang baru melahirkan.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD, SMP, hingga SMA.
  • Penyandang disabilitas berat.
  • Lanjut usia (lansia).
  • Korban pelanggaran HAM berat.

Tujuan utama dari PKH adalah memutus rantai kemiskinan dari generasi ke generasi. Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, keluarga penerima diharapkan bisa fokus pada peningkatan kualitas hidup, terutama dalam hal kesehatan dan pendidikan anak-anak mereka.

Jadwal dan Proses Pencairan PKH

Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap, biasanya setiap tiga bulan atau per triwulan. Dalam satu tahun, ada empat tahap pencairan, yaitu:

Tahap 1: Januari hingga Maret.

baca juga

Tahap 2: April hingga Juni.

Tahap 3: Juli hingga September.

Tahap 4: Oktober hingga Desember.

Setiap tahap memiliki periode waktu yang berbeda. Tanggal pasti pencairannya bervariasi di setiap wilayah, tergantung pada proses administrasi dan teknis penyaluran yang dilakukan oleh bank atau kantor pos setempat.

Penyaluran dana ini umumnya dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik KPM yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Untuk mengetahui perkembangan terkini mengenai pencairan, Anda bisa memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial atau melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima

Jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang memenuhi syarat. Berdasarkan aturan resmi dari Kementerian Sosial, berikut rincian nominal yang dicairkan per tahap:

  • Ibu Hamil: Rp 750.000
  • Anak Usia Dini: Rp 750.000
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000
  • Lanjut Usia: Rp 600.000
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000

Perlu diingat bahwa bantuan ini bersifat kumulatif. Jika dalam satu keluarga terdapat beberapa komponen yang memenuhi syarat, maka total bantuan yang diterima adalah gabungan dari semua kategori tersebut.

Cara Mudah Mengecek Status Penerima PKH

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH dan memantau status pencairan, Anda bisa melakukannya secara mandiri melalui dua cara praktis, yaitu melalui situs resmi atau aplikasi.

1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

  • Buka peramban di ponsel atau komputer Anda, lalu kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pada halaman utama, isi data domisili Anda secara lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
  • Ketik ulang kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Sistem akan menampilkan hasil pencarian. Jika nama Anda terdaftar, akan terlihat informasi status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, dan status penyalurannya.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memilih "Buat Akun Baru". Lengkapi data diri Anda, lalu buat nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
  • Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah Anda buat.
  • Di halaman utama, pilih menu "Cek Bansos".
  • Isi data domisili dan nama lengkap Anda.
  • Klik "Cari Data", dan aplikasi akan menampilkan informasi yang Anda butuhkan.

Dengan panduan ini, Anda bisa dengan mudah memantau dan memanfaatkan bantuan PKH yang disalurkan pemerintah. Pastikan Anda selalu menggunakan sumber informasi yang resmi, seperti situs Kemensos, untuk menghindari penipuan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paket Bansos 'Wakil Presiden RI' Muncul di Tengah Aksi Hari Tani

Paket Bansos 'Wakil Presiden RI' Muncul di Tengah Aksi Hari Tani

News | Rabu, 24 September 2025 | 16:51 WIB

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair September-Oktober 2025?

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair September-Oktober 2025?

Bisnis | Rabu, 24 September 2025 | 11:17 WIB

Momen Menkeu Tantang Banggar DPR Tambah Jatah Bansos: Gak Berani Rupanya

Momen Menkeu Tantang Banggar DPR Tambah Jatah Bansos: Gak Berani Rupanya

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 14:52 WIB

Terkini

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:46 WIB

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

×