7. Bukti pelunasan BPHTB
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Berikut komponen-komponen yang memerlukan biaya seperti dikutip dari berbagai sumber.
1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Biaya ini dihitung berdasarkan lokasi dan luas tanah sehingga tarifnya bisa berbeda-beda. Pembagian biaya ini didasarkan atas tiga kategori yakni tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, tanah dengan luas 10-1.000 hektare, dan tanah seluas lebih dari 1.000 hektare. Biaya pengukuran dan pemeriksaan dihitung secara terpisah. Rumus biaya pengukuran adalah sebagai berikut.
a. <10 hektare: (Luas/500 x HSBKu) + Rp100.000
b. 10-1.000 hektare: (Luas/4000 x HSBKu) + Rp14.000.000
c. >1.000: (Luas/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000
Sementara itu biaya pemeriksaan tanah dihitung dengan rumus: (Luas/500 x HSBKpa) + Rp350.000. HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran.
Baca Juga: Dukung Transisi Energi Bersih, ZONAEBT Resmi Rilis Sertifikat REC ke Publik
Sementara HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan Tanah. Rincian mengenai harga-harga ini bisa didapatkan di BPN masing-masing daerah.
2. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran untuk pemecahan sertifikat tanah induk adalah Rp50.000per sertifikat yang ingin dipecah. Biaya ini bisa dibayarkan saat anda mulai mendaftarkan sertifikat tersebut di BPN.
3. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi
Biaya ini diberikan oleh pemohon yang ingin memecah sertifikatnya kepada petugas BPN yang bekerja mengukur dan memeriksa bidang tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut.
Biaya ini sangat bervariasi tergantung dari luas tanah dan letaknya. Namun biasanya setiap pengukuran tanah akan memakan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebesar Rp300.000.