Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.986,497
LQ45 594,918
Srikehati 295,219
JII 350,443
USD/IDR 17.983

Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK

M Nurhadi

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 06:28 WIB
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
Ilustrasi Pinjol (Antara)

Suara.com - Di balik kemudahan pinjol, ancaman serius dari pinjol ilegal terus mengintai. Entitas ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi, memanfaatkan kelengahan masyarakat untuk menjerat mereka dalam masalah keuangan yang parah.

Pinjaman online yang resmi dan legal harus terdaftar serta memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.

Regulasi ini memastikan adanya perlindungan konsumen, batasan bunga yang wajar, serta penagihan yang etis. Sayangnya, pinjol ilegal mengabaikan semua aturan ini.

Bahaya Mengintai di Balik Janji "Mudah Cair"

Pinjol ilegal sering kali menjanjikan proses pencairan dana yang sangat cepat hanya dengan bermodal KTP, tanpa melalui prosedur verifikasi yang ketat.

Tawaran manis inilah yang menjadi jebakan. Begitu terjerat, peminjam akan menghadapi serangkaian risiko berbahaya, antara lain:

  • Bunga dan Denda yang Mencekik: Pinjol ilegal menerapkan suku bunga harian yang tidak masuk akal, jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang bisa membuat utang membengkak berkali-kali lipat.
  • Penyalahgunaan Data Pribadi: Data pribadi seperti KTP, foto, dan kontak telepon yang diunggah dapat disalahgunakan atau disebarluaskan untuk mengintimidasi saat proses penagihan.
  • Cara Penagihan yang Intimidatif dan Kasar: Pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal tidak segan menggunakan ancaman, teror, bahkan pelecehan kepada peminjam dan seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam.

Untuk melindungi masyarakat, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dipimpin oleh OJK secara berkala memblokir entitas pinjol ilegal. Per 19 Juni 2025, Satgas Pasti telah memblokir ratusan entitas pinjol ilegal.

Daftar Contoh Aplikasi Pinjol Ilegal yang Telah Diblokir

Meskipun sudah diblokir, nama-nama aplikasi ini seringkali muncul kembali dengan nama atau developer yang sedikit dimodifikasi.

baca juga

Masyarakat wajib waspada terhadap aplikasi dengan nama yang tidak terdaftar di OJK, terutama yang memiliki ciri-ciri seperti yang disebutkan di atas.

Berikut adalah beberapa contoh nama pinjol ilegal yang dikonfirmasi belum terdaftar di OJK dan telah diblokir:

  • KTA Kilat - Pinjam Duit Jadi Lebih Cepat
  • Dinaran Rupiah Anda Bernilai
  • Sinar Rupiah Pinjaman Guide
  • Uang Kilat
  • Dompet Beruntung Pinjaman Hint
  • RajaUang - Pinjaman Online Cepat & Terpercaya
  • DANA RAKYAT
  • Pinjol OJK Cepat Cair Advice
  • Go Uang
  • SakuKami: Pinjaman Tips
  • PAS DANA - Cair Kapan Saja, Pas Kamu Butuh
  • Duit Kita
  • Pohon Uang
  • Dana Kilat
  • TUGAS Penghasil Uang Nyata

Daftar ini hanyalah sebagian kecil. Seiring waktu, Satgas Pasti akan terus memperbarui dan memblokir entitas baru yang muncul.

Tiga Langkah Wajib Cek Legalitas Pinjol

Sebelum mengajukan pinjaman, langkah terpenting adalah memastikan legalitas penyedia layanan. Pinjol legal wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki modal disetor minimal Rp25 miliar, dan secara resmi terdaftar serta berizin OJK.

Ada beberapa cara mudah dan cepat untuk memastikan pinjol tersebut legal:

  • Cek Situs Resmi OJK: Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id. Cari menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu pilih Fintech. Halaman tersebut akan menampilkan daftar lengkap perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin.
  • Hubungi Kontak Resmi OJK: Kirim pesan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157 atau melalui telepon ke OJK 157. Tanyakan langsung nama perusahaan atau aplikasi pinjol yang hendak Anda gunakan.
  • Perhatikan Izin Akses Aplikasi: Pinjol legal hanya akan meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi Anda untuk verifikasi. JANGAN PERNAH izinkan pinjol untuk mengakses seluruh kontak, galeri foto, atau data pribadi lainnya di ponsel Anda. Jika aplikasi meminta akses berlebihan, itu adalah ciri pinjol ilegal.

Memeriksa legalitas adalah kunci utama untuk melindungi diri dari jerat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan psikologis yang besar. Selalu berhati-hati dan bijak dalam memilih layanan pinjaman online!

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru

Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru

Your Say | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:35 WIB

Daftar 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Oktober 2025

Daftar 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Oktober 2025

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:06 WIB

Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong

Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 12:30 WIB

Terkini

S&P Dow Jones Ancam Turunkan Kasta Indonesia, Soroti Transparansi Bursa

S&P Dow Jones Ancam Turunkan Kasta Indonesia, Soroti Transparansi Bursa

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:38 WIB

Pegadaian Gelar Sales Town Hall 2026, Perkuat Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Pegadaian Gelar Sales Town Hall 2026, Perkuat Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:00 WIB

Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM

Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:56 WIB

Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan

Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:58 WIB

Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik

Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:45 WIB

Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata

Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:02 WIB

BACH dan EMMI Resmi Jadi Emiten BEI, Dana IPO Difokuskan untuk Ekspansi Bisnis

BACH dan EMMI Resmi Jadi Emiten BEI, Dana IPO Difokuskan untuk Ekspansi Bisnis

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:44 WIB

Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000

Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:41 WIB

Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan

Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:32 WIB

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:38 WIB

×