- Saksi ahli Rhenald Kasali menyebut akuisisi perusahaan rugi adalah praktik bisnis lazim.
- Menurut Rhenald, BUMN perlu mencari laba besar untuk meningkatkan pelayanan publik.
- Metode hitung kerugian negara oleh jaksa dikritik karena mengabaikan aset tak berwujud.
“Lazimnya perusahaan-perusahaan itu tumbuh menjadi besar karena akuisisi perusahaan lain. Banyak contohnya,” kata Rhenald.
Ia menunjuk raksasa teknologi dunia sebagai bukti.
Google menjadi besar setelah mengakuisisi YouTube, dan Facebook merajai media sosial pasca-mencaplok Instagram dan WhatsApp.
Padahal, saat diakuisisi, kedua platform tersebut masih dalam kondisi merugi.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, yang duduk di kursi terdakwa, turut bertanya.
Ia memaparkan data konkret dampak akuisisi PT JN terhadap kinerja ASDP, di mana pangsa pasar (market share) melonjak dari 17 persen menjadi 33,5 persen.
Laba perusahaan pun terkerek naik 37,1 persen, dari Rp 326,3 miliar menjadi Rp 447,3 miliar.
“Layanan jalur jalur perintis pun menjadi lebih baik karena proporsi pendapatan dari jalur komersial naik dari 67 persen menjadi 80 persen,” kata Ira.
Menanggapi data tersebut, Rhenald Kasali menyebutnya sebagai contoh nyata dari sinergi.
“Sinergi itu bukan 1 tambah 1 sama dengan 2, tapi 1 tambah 1 sama dengan 3,” tegasnya.
Perdebatan semakin teknis ketika mantan direktur ASDP lainnya, Yusuf Hadi, menanyakan soal metode perhitungan aset yang digunakan jaksa, yakni scrapped approach, di mana aset perusahaan dinilai setara barang rongsokan.
Rhenald dengan tegas mengkritik metode tersebut.
“Perusahaan itu tak bisa dinilai hanya oleh ahli akuntansi dan dilihat dari nilai buku saja. Karena kalau di pasar, perusahaan yang punya nilai buku Rp 100 juta misalnya, itu punya nilai market sampai Rp 100 miliar di pasar saham. Karena ada unsur intangible asset,” jelasnya.
“Tapi mayoritas ahli akuntansi itu malas menghitung intangible asset.”
Ia memprihatinkan penggunaan metode scrapped approach dalam menghitung kerugian negara.
“Beda sekali valuasi perusahaan yang sedang berjalan dengan perusahaan yang dianggap mati,” kata Rhenald.
Untuk memudahkan pemahaman, ia memberikan analogi sebuah rumah. Jika dinilai dengan metode scrappe, yang dihitung hanya nilai besi tua dan betonnya. Namun, jika rumah itu masih berfungsi, nilainya tentu jauh lebih tinggi.
“Manusia itu tidak bisa dinilai hanya sebagai tulangnya berapa, kukunya saja, tapi secara keseluruhan. Apalagi perusahaan tidak bisa dinilai asetnya dianggap scrapped karena ada intangible asset, mereknya, trayeknya SDM,” kata Rhenald.
Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa akuisisi PT JN telah merugikan negara sekitar Rp 1,25 triliun.
Kerugian ini dihitung menggunakan scrapped method dan mengabaikan pendekatan pendapatan income approach serta nilai aset tak berwujud (intangible asset) yang dimiliki PT JN.
Selain Ira Puspadewi dan Yusuf Hadi, kasus ini juga menyeret Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan) serta Adjie, pemilik PT JN, sebagai terdakwa.