Saat ini, belum ada pernyataan atau keputusan resmi yang membahas secara langsung mengenai besaran gaji yang akan diterima ASN di BP BUMN.
Pergantian status dari kementerian menjadi badan memang masih menyisakan banyak tanda tanya soal kompensasi. Namun, pembahasan masih terus dilakukan untuk merumuskan kebijakan yang paling tepat bagi seluruh pihak.
Jika kita melihat pada skema gaji ASN di lembaga atau badan pemerintah lain, gaji yang diterima tidak kecil. Sebagai contoh, pada Badan Gizi Nasional (BGN), gaji pokok yang diterima untuk PNS Golongan III (lulusan S1/D4) berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan.
Perlu diketahui, pendapatan ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Penghasilan mereka juga ditambah dengan variabel tunjangan kinerja (Tukin) dan tunjangan lain yang menjadi hak setiap ASN.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda, tergantung pada golongan kepegawaian dan kebijakan masing-masing badan tempat ASN bertugas.
Dengan demikian, sangat mungkin besaran gaji dan tunjangan yang diterima di BP BUMN akan berbeda dengan BGN.
Nantinya, besaran kompensasi ini akan sangat bergantung pada kebijakan spesifik yang ditetapkan oleh BP BUMN itu sendiri, yang akan diputuskan oleh ketua badan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Poin Kunci Revisi UU BUMN
Perubahan status ini didasarkan pada beberapa poin penting hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait revisi UU BUMN, yang meliputi:
Baca Juga: Link Daftar Magang Nasional Fresh Graduate Bergaji UMP: Jadwal, Syarat, Deadline
- Penghapusan Kementerian BUMN: Lembaga ini akan dihapus dan diganti dengan lembaga baru, yang kemudian diketahui akan menggunakan nomenklatur BP BUMN.
- Larangan Rangkap Jabatan: Tidak boleh ada rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di BUMN. Aturan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencegah potensi benturan kepentingan antara pejabat negara dan pengelola bisnis BUMN.
- Status Penyelenggara Negara: Pejabat BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Status ini menjamin mereka tetap berada dalam lingkup pengawasan hukum dan etika publik, sekaligus menolak pasal dalam draft lama yang ingin menghapus status tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian