Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?

M Nurhadi

Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:15 WIB
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
Kementerian BUMN (instagram/@kementerianbumn)

Saat ini, belum ada pernyataan atau keputusan resmi yang membahas secara langsung mengenai besaran gaji yang akan diterima ASN di BP BUMN.

Pergantian status dari kementerian menjadi badan memang masih menyisakan banyak tanda tanya soal kompensasi. Namun, pembahasan masih terus dilakukan untuk merumuskan kebijakan yang paling tepat bagi seluruh pihak.

Jika kita melihat pada skema gaji ASN di lembaga atau badan pemerintah lain, gaji yang diterima tidak kecil. Sebagai contoh, pada Badan Gizi Nasional (BGN), gaji pokok yang diterima untuk PNS Golongan III (lulusan S1/D4) berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan.

Perlu diketahui, pendapatan ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Penghasilan mereka juga ditambah dengan variabel tunjangan kinerja (Tukin) dan tunjangan lain yang menjadi hak setiap ASN.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda, tergantung pada golongan kepegawaian dan kebijakan masing-masing badan tempat ASN bertugas.

Dengan demikian, sangat mungkin besaran gaji dan tunjangan yang diterima di BP BUMN akan berbeda dengan BGN.

Nantinya, besaran kompensasi ini akan sangat bergantung pada kebijakan spesifik yang ditetapkan oleh BP BUMN itu sendiri, yang akan diputuskan oleh ketua badan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Poin Kunci Revisi UU BUMN

Perubahan status ini didasarkan pada beberapa poin penting hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait revisi UU BUMN, yang meliputi:

baca juga
  1. Penghapusan Kementerian BUMN: Lembaga ini akan dihapus dan diganti dengan lembaga baru, yang kemudian diketahui akan menggunakan nomenklatur BP BUMN.
  2. Larangan Rangkap Jabatan: Tidak boleh ada rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di BUMN. Aturan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencegah potensi benturan kepentingan antara pejabat negara dan pengelola bisnis BUMN.
  3. Status Penyelenggara Negara: Pejabat BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Status ini menjamin mereka tetap berada dalam lingkup pengawasan hukum dan etika publik, sekaligus menolak pasal dalam draft lama yang ingin menghapus status tersebut.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!

Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:00 WIB

Menkeu Purbaya Tuding TKD Jadi Ajang Penyelewengan, Para Gubernur Teriak: Bikin Repot!

Menkeu Purbaya Tuding TKD Jadi Ajang Penyelewengan, Para Gubernur Teriak: Bikin Repot!

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:39 WIB

Gaji Magang Hub Kemnaker Bisa Capai Rp 5 Juta Per Bulan, Ini Cara Daftarnya!

Gaji Magang Hub Kemnaker Bisa Capai Rp 5 Juta Per Bulan, Ini Cara Daftarnya!

Lifestyle | Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:51 WIB

Terkini

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:30 WIB

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:15 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:48 WIB

Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini

Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:47 WIB

Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia

Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:38 WIB

Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru

Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:36 WIB

128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan

128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:33 WIB

Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026

Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:57 WIB

×