9 Kriteria Penerima KJP Pasar Jaya Oktober, Kader PKK dan Guru Non-ASN Dapat Jatah?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:20 WIB
9 Kriteria Penerima KJP Pasar Jaya Oktober, Kader PKK dan Guru Non-ASN Dapat Jatah?
Ilustrasi KJP

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kebutuhan gizi warganya dengan meluncurkan Program Pangan Bersubsidi periode Oktober 2025.

Program ini, yang dikhususkan bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, diselenggarakan melalui kerja sama dengan Perumda Pasar Jaya.

Yang terbaru, proses pendaftaran antrean pembelian bahan pangan kini dimodernisasi secara total menjadi sistem daring (online) melalui situs resmi Pasar Jaya.

Langkah ini diambil agar warga dapat memperoleh kebutuhan pokok berkualitas tanpa harus menghadapi antrean panjang dan menunggu lama di lokasi distribusi, sekaligus menjadikan proses penyaluran sembako lebih tertib, efisien, dan aman.

Program ini sangat penting karena memberikan peluang bagi pemegang KJP aktif untuk mendapatkan bahan pangan vital seperti beras, daging ayam atau sapi, telur, dan ikan dengan harga yang jauh lebih terjangkau.

Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban pengeluaran keluarga dan memastikan kebutuhan gizi anak sekolah di Jakarta tetap terpenuhi dengan baik.

Tautan dan Syarat Penerima Manfaat

Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat sangat disarankan untuk segera mendaftar, mengingat kuota antrean harian sangat terbatas.

Pendaftaran daring untuk antrean sembako KJP Pasar Jaya Oktober 2025 dapat diakses melalui tautan resmi berikut:

Baca Juga: Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total

Link KJP Pasar Jaya
Link KJP Alternatif

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan dengan memindai kode QR yang tersedia untuk mendapatkan tiket antrean digital.

Program Pangan Bersubsidi ini tidak hanya diperuntukkan bagi pemegang KJP Plus, tetapi juga bagi warga yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
  2. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
  3. Lansia yang tergolong sulit memenuhi kebutuhan pokok.
  4. Penyandang disabilitas dari keluarga yang kurang mampu.
  5. Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ).
  6. Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
  7. Penghuni rumah susun sesuai kriteria dari perangkat daerah terkait perumahan rakyat.
  8. Kader PKK yang terbukti berasal dari keluarga tidak mampu.
  9. Guru dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP.
     

Panduan Langkah-Langkah Pendaftaran Antrean Online

Agar proses pengambilan berjalan lancar, calon penerima manfaat wajib mengikuti langkah-langkah pendaftaran antrean online berikut:

  1. Akses laman resmi antrean pangan bersubsidi milik Pasar Jaya.
  2. Isi formulir pendaftaran secara lengkap, mencakup tanggal dan lokasi pengambilan, wilayah domisili, nomor Kartu
  3. Keluarga (KK), NIK, nomor kartu ATM penerima manfaat, dan tanggal lahir.
  4. Masukkan angka captcha yang ditampilkan untuk tujuan verifikasi keamanan.
  5. Centang kolom disclaimer sebagai bentuk persetujuan terhadap ketentuan yang berlaku.
  6. Klik Enter atau Simpan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Jika pendaftaran berhasil, sistem akan menampilkan nomor antrean beserta identitas penerima KJP.
Segera unduh atau screenshot tiket antrean digital yang muncul. Dokumen ini wajib ditunjukkan kepada petugas saat pengambilan barang di lokasi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI