OJK: Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 6,1 Triliun

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 09 Oktober 2025 | 20:15 WIB
OJK: Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 6,1 Triliun
IASC menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan. Bahkan kerugian yang diterima mencapai Rp6,1 triliun. Foto: Ilustrasi Scam. [Pixabay/BearyBoo]
Baca 10 detik

Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 87.815.

  • Total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun.
  • OJK menjatuhkan 33 sanksi denda kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada masyarakat yang mengalami penipuan di sektor industri jasa keuangan. Hal itu berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center atau IASC.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan IASC menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan. Bahkan kerugian yang diterima mencapai Rp6,1 triliun.

"Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 87.815. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar," katanya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Kamis (9/10/2025).

Dia pun melanjutkan IASC telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia atau Komdigi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penipuan di masyarakat Indonesia terhadap sektor jasa keuangan.

"Indonesia Anti Scam Center itu sendiri, sejak peluncurannya pada November tahun lalu sampai dengan 30 September tahun ini, Indonesia Anti Scam Center menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan skam dan fraud," jelasnya.

Dia pun menambahkan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK juga telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif selama perodean 1 Januari hingga 30 September tahun ini.

Salah satunya berupa 119 peringatan tertulis kepada 99 pelaku usaha jasa keuangan, 32 instruksi tertulis kepada 32 pelaku usaha jasa keuangan dan 33 sanksi denda kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan.

"Sedangkan dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct sejak awal tahun hingga 30 September tahun ini, OJK telah mengenakan 9 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 15 sanksi administratif berupa denda," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI