Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Beda Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:16 WIB
Beda Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
PPPK dan CPNS Kabupaten Bogor Dilantik [Pemkab Bogor]
  • Pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN, setara dengan PNS.
  • Aturan gaji minimumnya setara penghasilan honorer terakhir atau Upah Minimum Provinsi (UMP)/UMK.
  • PPPK Paruh Waktu mendapat THR dan perlindungan BPJS, namun tunjangan jabatan/kinerja terbatas hanya untuk status penuh waktu.

Suara.com - Pemerintah Indonesia terus memfinalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kedudukan sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perbedaan mendasar keduanya terletak pada status kepegawaian: PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja minimal satu hingga maksimal lima tahun.

Dalam rangka transformasi kepegawaian, pemerintah memperkenalkan kategori baru: PPPK Paruh Waktu.

Skema ini memungkinkan instansi merekrut tenaga profesional atau ahli dengan jam kerja yang lebih fleksibel, biasanya kurang dari 40 jam per minggu.

Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK

Mekanisme penetapan gaji untuk PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang telah ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dasar penetapan upah bagi PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-19, yaitu: Penghasilan PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, besaran gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyelamatkan para tenaga honorer dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekaligus mencegah penurunan pendapatan mereka, sembari menunggu ketentuan detail disahkan pasca berlakunya UU ASN.

Perbedaan Tunjangan Dibanding PPPK Penuh Waktu

Karena status kerjanya yang fleksibel, hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu tidak identik dengan PPPK penuh waktu, terutama mengenai tunjangan.

PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap menerima hak-hak tertentu seperti:

  1. Tunjangan Hari Raya (THR): Dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, layaknya pegawai tetap.
  2. Perlindungan Sosial: Berupa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  3. Tunjangan Pekerjaan, Transportasi, dan Fasilitas Kerja: Diberikan berdasarkan jenis tugas dan kondisi tertentu.

Namun, tunjangan krusial seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan hanya akan diberikan kepada PPPK dengan status penuh waktu.

Besaran dan jenis tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu akan sangat bergantung pada kesepakatan kontrak kerja dan kemampuan anggaran instansi yang merekrut.

Meskipun demikian, pegawai PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan prestasi kerja baik memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji ASN Naik dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Pensiunan Apakah Dapat Kenaikan?

Gaji ASN Naik dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Pensiunan Apakah Dapat Kenaikan?

Bisnis | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 08:40 WIB

Berapa Gaji Pensiunan PNS ? Cek Rinciannya Berdasarkan Golongan

Berapa Gaji Pensiunan PNS ? Cek Rinciannya Berdasarkan Golongan

Lifestyle | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 07:34 WIB

PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah

PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah

Lifestyle | Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:57 WIB

Terkini

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB