Beda Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

M Nurhadi

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:16 WIB
Beda Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
PPPK dan CPNS Kabupaten Bogor Dilantik [Pemkab Bogor]
baca 10 detik
  • Pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN, setara dengan PNS.
  • Aturan gaji minimumnya setara penghasilan honorer terakhir atau Upah Minimum Provinsi (UMP)/UMK.
  • PPPK Paruh Waktu mendapat THR dan perlindungan BPJS, namun tunjangan jabatan/kinerja terbatas hanya untuk status penuh waktu.

Suara.com - Pemerintah Indonesia terus memfinalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kedudukan sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perbedaan mendasar keduanya terletak pada status kepegawaian: PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja minimal satu hingga maksimal lima tahun.

Dalam rangka transformasi kepegawaian, pemerintah memperkenalkan kategori baru: PPPK Paruh Waktu.

Skema ini memungkinkan instansi merekrut tenaga profesional atau ahli dengan jam kerja yang lebih fleksibel, biasanya kurang dari 40 jam per minggu.

Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK

Mekanisme penetapan gaji untuk PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang telah ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dasar penetapan upah bagi PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-19, yaitu: Penghasilan PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, besaran gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyelamatkan para tenaga honorer dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekaligus mencegah penurunan pendapatan mereka, sembari menunggu ketentuan detail disahkan pasca berlakunya UU ASN.

baca juga

Perbedaan Tunjangan Dibanding PPPK Penuh Waktu

Karena status kerjanya yang fleksibel, hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu tidak identik dengan PPPK penuh waktu, terutama mengenai tunjangan.

PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap menerima hak-hak tertentu seperti:

  1. Tunjangan Hari Raya (THR): Dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, layaknya pegawai tetap.
  2. Perlindungan Sosial: Berupa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  3. Tunjangan Pekerjaan, Transportasi, dan Fasilitas Kerja: Diberikan berdasarkan jenis tugas dan kondisi tertentu.

Namun, tunjangan krusial seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan hanya akan diberikan kepada PPPK dengan status penuh waktu.

Besaran dan jenis tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu akan sangat bergantung pada kesepakatan kontrak kerja dan kemampuan anggaran instansi yang merekrut.

Meskipun demikian, pegawai PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan prestasi kerja baik memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji ASN Naik dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Pensiunan Apakah Dapat Kenaikan?

Gaji ASN Naik dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Pensiunan Apakah Dapat Kenaikan?

Bisnis | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 08:40 WIB

Berapa Gaji Pensiunan PNS ? Cek Rinciannya Berdasarkan Golongan

Berapa Gaji Pensiunan PNS ? Cek Rinciannya Berdasarkan Golongan

Lifestyle | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 07:34 WIB

PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah

PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah

Lifestyle | Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:57 WIB

Terkini

Manga The Marshal King Resmi Akhiri Serialisasinya di Bab ke-34

Manga The Marshal King Resmi Akhiri Serialisasinya di Bab ke-34

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:49 WIB

6 Sunscreen Wardah untuk Cegah Kerutan dan Flek Hitam Usia 40 ke Atas

6 Sunscreen Wardah untuk Cegah Kerutan dan Flek Hitam Usia 40 ke Atas

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:43 WIB

Gerebek Gang di Korpri Jaya, Polisi Amankan Sembilan ABG Calon Pelaku Tawuran

Gerebek Gang di Korpri Jaya, Polisi Amankan Sembilan ABG Calon Pelaku Tawuran

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:39 WIB

KPK Pamer Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru dari Rumah Adik Bupati Klaten

KPK Pamer Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru dari Rumah Adik Bupati Klaten

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Terjebak Badai Api Bromo: 4 Petugas dan Relawan Gugur Terpanggang di Lereng Pusung Lingker

Terjebak Badai Api Bromo: 4 Petugas dan Relawan Gugur Terpanggang di Lereng Pusung Lingker

Jatim | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:32 WIB

Jelang Piala Asia, Indonesia Lakoni 2 Laga Uji Coba Lawan Tim Timur Tengah

Jelang Piala Asia, Indonesia Lakoni 2 Laga Uji Coba Lawan Tim Timur Tengah

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:30 WIB

IDAI Ungkap Dampak Panjang Asap Karhutla pada Anak: dari Kerusakan Paru hingga Penghasilan Rendah

IDAI Ungkap Dampak Panjang Asap Karhutla pada Anak: dari Kerusakan Paru hingga Penghasilan Rendah

Health | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Profil Sally Rooney, Penulis yang Bukunya Dilarang di Inggris Karena Pro Palestina

Profil Sally Rooney, Penulis yang Bukunya Dilarang di Inggris Karena Pro Palestina

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Mensos: Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

Mensos: Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:22 WIB

Konsolidasi Program Kemensos, Gus Ipul Ingatkan Tiga Mandat Presiden

Konsolidasi Program Kemensos, Gus Ipul Ingatkan Tiga Mandat Presiden

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:18 WIB

×