Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Beda Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

M Nurhadi

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:16 WIB
Beda Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
PPPK dan CPNS Kabupaten Bogor Dilantik [Pemkab Bogor]
  • Pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN, setara dengan PNS.
  • Aturan gaji minimumnya setara penghasilan honorer terakhir atau Upah Minimum Provinsi (UMP)/UMK.
  • PPPK Paruh Waktu mendapat THR dan perlindungan BPJS, namun tunjangan jabatan/kinerja terbatas hanya untuk status penuh waktu.

Suara.com - Pemerintah Indonesia terus memfinalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kedudukan sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perbedaan mendasar keduanya terletak pada status kepegawaian: PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja minimal satu hingga maksimal lima tahun.

Dalam rangka transformasi kepegawaian, pemerintah memperkenalkan kategori baru: PPPK Paruh Waktu.

Skema ini memungkinkan instansi merekrut tenaga profesional atau ahli dengan jam kerja yang lebih fleksibel, biasanya kurang dari 40 jam per minggu.

Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK

Mekanisme penetapan gaji untuk PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang telah ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dasar penetapan upah bagi PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-19, yaitu: Penghasilan PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, besaran gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyelamatkan para tenaga honorer dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekaligus mencegah penurunan pendapatan mereka, sembari menunggu ketentuan detail disahkan pasca berlakunya UU ASN.

Perbedaan Tunjangan Dibanding PPPK Penuh Waktu

Karena status kerjanya yang fleksibel, hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu tidak identik dengan PPPK penuh waktu, terutama mengenai tunjangan.

PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap menerima hak-hak tertentu seperti:

  1. Tunjangan Hari Raya (THR): Dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, layaknya pegawai tetap.
  2. Perlindungan Sosial: Berupa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  3. Tunjangan Pekerjaan, Transportasi, dan Fasilitas Kerja: Diberikan berdasarkan jenis tugas dan kondisi tertentu.

Namun, tunjangan krusial seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan hanya akan diberikan kepada PPPK dengan status penuh waktu.

Besaran dan jenis tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu akan sangat bergantung pada kesepakatan kontrak kerja dan kemampuan anggaran instansi yang merekrut.

Meskipun demikian, pegawai PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan prestasi kerja baik memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji ASN Naik dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Pensiunan Apakah Dapat Kenaikan?

Gaji ASN Naik dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Pensiunan Apakah Dapat Kenaikan?

Bisnis | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 08:40 WIB

Berapa Gaji Pensiunan PNS ? Cek Rinciannya Berdasarkan Golongan

Berapa Gaji Pensiunan PNS ? Cek Rinciannya Berdasarkan Golongan

Lifestyle | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 07:34 WIB

PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah

PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah

Lifestyle | Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:57 WIB

Terkini

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB