Pemerintah Tindak 2.039 Kios Nakal, Mentan Amran: Petani Dirugikan Rp600 Miliar

Senin, 13 Oktober 2025 | 15:34 WIB
Pemerintah Tindak 2.039 Kios Nakal, Mentan Amran: Petani Dirugikan Rp600 Miliar
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementan. (Dok: Kementan)

Suara.com - Pemerintah akan menindak 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan total potensi kerugian petani mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi petani dari praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi.

“Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir. Namun, bagi pihak yang merasa benar, dipersilakan menyampaikan klarifikasi kepada Direksi,” tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (13/10).

Berdasarkan data yang dihimpun Kementan, dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, terdapat 2.039 kios yang terbukti menjual di atas HET. Kios-kios tersebut tersebar di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi, dengan konsentrasi pelanggaran tertinggi di wilayah padat aktivitas pertanian seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.

Mentan Amran menegaskan, jika praktik seperti ini tidak segera dihentikan, maka dalam jangka panjang akan menimbulkan kerugian besar bagi petani.

“Kerugian itu per tahun bisa mencapai ratusan miliar. Kalau dibiarkan sepuluh tahun, nilainya bisa mencapai Rp6 triliun. Kasihan petani kita. Ada 160 juta petani dan keluarganya yang harus kita jaga. Mereka adalah ujung tombak, garda terdepan, sekaligus pahlawan pangan bangsa,” tegasnya.

Rata-rata selisih harga di tingkat kios mencapai Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK. Selisih tersebut memberatkan petani dan berpotensi menurunkan daya beli serta margin usaha tani di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas produksi dan harga pangan nasional.

Laporan pelanggaran harga ini dihimpun melalui sistem pelaporan digital Kementan yang telah diverifikasi dan dianalisis secara menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pelanggaran terekam secara transparan dan dapat segera ditindaklanjuti.

Mentan Amran menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi siapapun untuk bermain dengan subsidi pupuk. Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan instrumen vital negara untuk menjaga produktivitas dan menurunkan biaya produksi petani.

“Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum kios atau distributor yang menjual di atas HET. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan petani,” ujarnya.

Baca Juga: Pakar Pangan Menilai Harga Gabah di Masa Pemerintahan Prabowo Menyenangkan

Secara khusus Kementan juga memperluas pengawasan ke seluruh 285 kabupaten/kota dengan laporan penyimpangan harga, terutama di 10 provinsi utama penghasil pangan nasional. Fokus pengawasan meliputi pemeriksaan izin kios, validasi data penebusan, serta rekomendasi pencabutan izin bagi penyalur yang terbukti melanggar HET.

“Kalau ada kios yang terbukti bermain harga, langsung kami cabut izinnya. Kami juga bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera,” tegas Mentan Amran.

Mentan Amran juga mengapresiasi kinerja Direksi dan Komisaris PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), khususnya Komisaris Utama yang juga Wakil Menteri Pertanian, atas kerja keras dan dukungan terhadap penguatan sistem pengawasan pupuk.

“Kami sudah bahas bersama direksi dan komisaris. Terima kasih atas kerja kerasnya. Pupuk itu ibarat darah bagi pertanian. Tanpa pupuk, produksi tidak akan bisa meningkat,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PIHC Rahmad Pribadi menegaskan komitmen perusahaan untuk menindak tegas setiap pelanggaran oleh kios penyalur. PIHC bersama Kementan kini memperkuat pengawasan berbasis digital dan pelaporan real time untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel.

“Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas. Sistem kami sudah digital, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak,” ujarnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI