Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Setelah Perusahaan Induk Pailit, Kini Dana Pensiun Sepatu Bata Resmi Dibubarkan OJK

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:44 WIB
Setelah Perusahaan Induk Pailit, Kini Dana Pensiun Sepatu Bata Resmi Dibubarkan OJK
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • OJK resmi bubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata atas permohonan pendiri.

  • Pembubaran dana pensiun melalui KEP-103/D.05/2025 efektif 29 September 2025.

  • PT Sepatu Bata sebelumnya setuju hentikan produksi sepatu per September 2025.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup operasional dana pensiun dari PT Sepatu Bata. Hal itu berdasarkan keputusan OJK melalu KEP-103/D.05/2025 pada tanggal 29 September 2025.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana, mengatakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata melalui KEP-103/D.05/2025 pada tanggal 29 September 2025.

"Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun," ujanya seperti dikutio dalam pengumumannya di situs resminya, Selasa (14/10/2025).

Adapun, pembubaran dana penisun PT Sepatu Bata ini dilakukan atas permohonan dari pendiri dana pensiun yang beralamat di Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta.

Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata, sebagai berikut:

  • Moch Isa (Ketua);
  • Deny Wahyudi (Anggota);
  • Susi Widiarti (Anggota);
  • Lela Sapitri (Anggota); dan
  • Indriani Lusianingsih (Anggota).

OJK meminta agar pengumuman ini disebarluaskan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh peserta dan pihak terkait.

"Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun," jelasnya.

Sebagai informasi,  PT Sepatu Bata Tbk (BATA) untuk menghentikan kegiatan produksi sepatu, yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 25 September 2025.

Keputusan penting ini mencakup perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, dengan tujuan menghapus kegiatan usaha industri alat kaki untuk kebutuhan sehari-hari. Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi yang dirilis pada Jumat (10/9/2025).

Perusahaan selanjutnya akan melakukan penyusunan ulang semua ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagai respons terhadap perubahan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas Tertipu, Hanya Ada 214 Perdagaian yang Berizin OJK

Awas Tertipu, Hanya Ada 214 Perdagaian yang Berizin OJK

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:41 WIB

Waduh, Banyak Nasabah Gunakan Pinjol Buat Main Judol

Waduh, Banyak Nasabah Gunakan Pinjol Buat Main Judol

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:31 WIB

OJK Terus Berantas Pergadaian Ilegal, Was-was Jadi Sarang Pencucian Uang

OJK Terus Berantas Pergadaian Ilegal, Was-was Jadi Sarang Pencucian Uang

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 16:11 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB