Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Profil Dana Syariah Indonesia (DSI): 'Pinjol' Syariah yang Diisukan Gagal Bayar Nasabah

M Nurhadi

Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:46 WIB
Profil Dana Syariah Indonesia (DSI): 'Pinjol' Syariah yang Diisukan Gagal Bayar Nasabah
Dana Syariah indonesia
  • Perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah menjadi sorotan publik atas dugaan gagal bayar kepada pemberi dana (lender).
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah turun tangan memediasi keluhan nasabah.
  • DSI didirikan oleh Taufiq Aljufri, seorang pengusaha properti dan teknologi berpengalaman, dengan pengawasan Syariah ketat dari Ahmad Ifham (DSN MUI).

Suara.com - Isu mengenai dugaan gagal bayar yang dialami oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI), salah satu perusahaan pinjaman online (peer-to-peer/P2P lending) berbasis syariah, baru-baru ini menyebar luas di media sosial.

Keluhan yang pertama kali diungkapkan melalui akun Instagram @overheardkeuangan, menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran imbal hasil kepada sejumlah pemberi dana (lender) yang telah melampaui tiga bulan.

Menanggapi keluhan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah intervensi dengan menegur pihak DSI.

OJK memastikan bahwa saat ini para nasabah telah dapat melakukan mediasi langsung dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi atas persoalan gagal bayar tersebut.

Sebagai respons, Dana Syariah Indonesia melalui akun resmi Instagram @danasyariahid pada 5 Oktober lalu mengumumkan adanya penyesuaian operasional sementara.

Disebutkan bahwa mulai 6-10 Oktober 2025, seluruh karyawan DSI akan bekerja secara online untuk meningkatkan efektivitas layanan.

Pihak DSI juga menyatakan bahwa kunjungan fisik langsung ke kantor belum dapat dilayani hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Profil Dana Syariah Indonesia dan Pejabatnya

PT Dana Syariah Indonesia beroperasi sebagai perusahaan fintech yang bergerak di bidang pendanaan P2P, dengan klaim timnya berpengalaman lebih dari 11 tahun di bidang properti dan teknologi, serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikut adalah profil singkat jajaran pimpinan utama DSI, yang kini dituntut bertanggung jawab atas isu gagal bayar:

Taufiq Aljufri Founder & President Director

Aktif sebagai developer perumahan syariah dan telah membangun lebih dari 15 klaster perumahan dalam 10 tahun terakhir. Ia juga pendiri DSI setelah aktif di komunitas properti syariah.

Arie R. Lesmana Co-Founder dan Commissioner

Sarjana IT dari ITB dengan Dual Master Degree di bidang IT dan E-commerce dari Curtin University, Australia. Berpengalaman sebagai Founder dan CEO perusahaan konsultan IT untuk klien perbankan dan pasar modal. Aktif sebagai ahli IT di industri perbankan syariah.

Mery Yuniarni Pemegang Saham

Berpengalaman di industri perbankan dan properti, termasuk sebagai broker properti berlisensi di bawah perusahaan franchise dari Australia dan AS, serta anggota aktif AREBI.

Ahmad Ifham Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Ahli Hukum Ekonomi Syariah bersertifikat dari DSN MUI. Lulusan S2 Hukum Ekonomi Syariah IIQ. Berkarir sebagai profesional konsultan manajemen dan bisnis keuangan syariah sejak 2003, dan aktif sebagai DPS di sejumlah BPRS dan perusahaan multifinance sejak 2020.

Kinerja Keuangan dan Audit Terakhir (2023)

Berdasarkan Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2023, DSI menunjukkan peningkatan aset dan laba komprehensif.

Total Aset DSI mencapai Rp95,341 miliar pada 2023, naik dari Rp88,642 miliar pada 2022. Peningkatan signifikan terlihat pada ekuitas, yang naik dari Rp9,285 miliar (2022) menjadi Rp30,906 miliar (2023).

Dari sisi profitabilitas, DSI mencatat Laba Komprehensif Tahun Berjalan sebesar Rp16,620 miliar pada 2023, melonjak tajam dibandingkan Rp7,747 miliar pada 2022. Meskipun demikian, pada periode yang sama, Liabilitas Jangka Pendek DSI tercatat sebesar Rp58,890 miliar.

Meskipun laporan keuangan DSI per 31 Desember 2023 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor independen, kasus gagal bayar yang muncul belakangan ini mengindikasikan adanya masalah likuiditas atau risiko kredit yang perlu segera ditangani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Pantau Ketat Gagal Bayar Akseleran dan Crowde

OJK Pantau Ketat Gagal Bayar Akseleran dan Crowde

Bisnis | Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:45 WIB

Waduh, Banyak Nasabah Gunakan Pinjol Buat Main Judol

Waduh, Banyak Nasabah Gunakan Pinjol Buat Main Judol

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:31 WIB

OJK Beri Teguran Keras ke Dana Syariah Indonesia Akibat Gagal Bayar, Nasib Lender Bagaimana?

OJK Beri Teguran Keras ke Dana Syariah Indonesia Akibat Gagal Bayar, Nasib Lender Bagaimana?

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:42 WIB

Terkini

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:56 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:39 WIB

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:44 WIB

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:55 WIB

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:52 WIB