Suara.com - Sebuah video singkat di media sosial baru-baru ini menjadi perbincangan hangat, memperlihatkan momen Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disapa seorang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyebut istilah "Optimalisasi CPNS".
Respon singkat dari Wapres yang tampak bingung lantas mengundang beragam reaksi, membuat istilah teknis dalam dunia kepegawaian ini mendadak viral.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Optimalisasi CPNS dan mengapa program ini menjadi penting dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Apa Itu Optimalisasi CPNS?
Secara sederhana, Optimalisasi CPNS adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan mengisi formasi jabatan kosong yang belum terisi setelah proses seleksi CPNS tahap awal selesai. Mekanisme ini memastikan formasi ASN yang sudah dialokasikan tidak terbuang sia-sia.
Bayangkan sebuah instansi membutuhkan 10 orang untuk posisi tertentu. Setelah seleksi, ternyata hanya 7 orang yang lolos seleksi akhir atau 3 formasi tetap kosong.
Kekosongan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti tidak ada pelamar yang memenuhi passing grade (nilai ambang batas), atau peserta yang lolos justru mengundurkan diri.
Di sinilah Optimalisasi CPNS berperan. Kebijakan ini memungkinkan peserta yang sebelumnya tidak lolos di formasi pilihan utamanya tetapi memiliki nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tinggi, memenuhi passing grade umum, dan berperingkat terbaik untuk ditempatkan di formasi kosong yang serupa dalam instansi yang sama.
![PPPK dan CPNS Kabupaten Bogor Dilantik [Pemkab Bogor]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/02/27521-pppk-dan-cpns.jpg)
Cara Kerja Optimalisasi: Dari Gagal Menjadi Lulus
Baca Juga: Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
Mekanisme Optimalisasi ini diatur secara resmi oleh pemerintah, salah satunya dalam Peraturan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Cara kerjanya cukup terstruktur, yaitu:
1. Formasi Kosong Teridentifikasi: Setelah pengumuman kelulusan akhir, instansi akan mencatat formasi-formasi yang masih belum terisi.
2. Penawaran Kepada Peserta Terbaik: Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian akan menawarkan formasi kosong tersebut kepada peserta yang:
- Tidak lulus pada formasi awal.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sama dengan formasi kosong.
- Lulus passing grade SKD.
- Berada di peringkat terbaik secara nasional untuk formasi sejenis dalam instansi yang sama.
3. Hanya di Instansi yang Sama: Perlu dicatat, program optimalisasi ini hanya berlaku di dalam satu instansi dan tidak dapat berpindah antar-instansi. Tujuannya adalah untuk segera memenuhi kebutuhan formasi spesifik di instansi yang bersangkutan.
Program ini sejatinya merupakan langkah strategis dan efisien. Daripada harus membuka seleksi ulang yang memakan waktu dan anggaran, pemerintah memilih untuk memanfaatkan SDM kompeten yang sudah ada dari hasil seleksi yang sama.
Data BKN menunjukkan, kebijakan optimalisasi ini berhasil mengisi ribuan formasi yang sebelumnya kosong, memastikan kebutuhan tenaga ASN di seluruh daerah dapat terpenuhi maksimal.