- Saksi menangis saat membela mantan direksi ASDP di sidang korupsi.
- Para saksi memuji integritas dan terobosan para terdakwa selama memimpin.
- Tiga mantan direksi ASDP didakwa merugikan negara Rp1,253 triliun.
Suara.com - Pemandangan tak biasa dan penuh emosi tersaji di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis siang (16/10/2025).
Suasana haru menyelimuti jalannya persidangan kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia, yang menjerat tiga mantan direksi sebagai terdakwa.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, serta dua direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry MAC.
Jaksa penuntut umum menuduh ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp1,253 triliun.
Namun, agenda pemeriksaan enam orang saksi a de charge atau saksi yang meringankan,justru mengubah suasana sidang menjadi panggung pembelaan yang diwarnai isak tangis.
Momen puncak terjadi saat terdakwa Ira Puspadewi, dengan suara bergetar, bertanya kepada para saksi—yang notabene adalah mantan bawahannya—mengapa mereka bersedia hadir di persidangan, padahal para terdakwa bukan lagi atasan mereka di ASDP.
Jawaban yang datang justru memicu tangis di ruang sidang.
Salah satu kesaksian paling menyentuh datang dari Zulpidhon, Senior General Manager Regional IV ASDP.
Meski dalam kondisi kesehatan yang tidak prima, ia memaksakan diri untuk hadir memberikan dukungan moral dan kesaksian.
“Hakim Yang Mulia, dokter bilang seharusnya beristirahat karena baru saja operasi jantung. Tapi saya rela datang ke sidang ini demi memberikan kesaksian untuk Ibu Ira, Pak Yusuf dan Pak Harry,” kata Zulpidhon.
Suaranya patah-patah karena haru dan dibumbui isak tangis.
Pembelaan tulus juga datang dari saksi lain, Muhamad Ilham Fauzi, yang saat ini menjabat sebagai Vice President Perencanaan Korporasi ASDP.
Sambil terisak, ia mempertanyakan logika di balik kasus ini dan menyuarakan kekhawatirannya terhadap nasib talenta BUMN di masa depan.
“Saya tahu dan yakin Ibu Ira, Pak Yusuf dan Pak Harry adalah orang baik yang ingin memajukan BUMN. Saya tahu tidak ada kick back (yang suap). Belasan tahun sudah memimpin perusahaan di luar negeri (Amerika Serikat), kenapa dikriminalisasi? Bagaimana nasib talenta-talenta BUMN yang baik-baik kalau begini?” tanya Ilham Fauzi.
Ajaran 'Zero Fraud' dan Terobosan Pemberantasan Preman