Menkeu Purbaya Tangguhkan Kebijakan Sri Mulyani, Pajak 'Online Shop' Resmi Ditunda!

M Nurhadi

Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:09 WIB
Menkeu Purbaya Tangguhkan Kebijakan Sri Mulyani, Pajak 'Online Shop' Resmi Ditunda!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/10/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda penunjukan marketplace untuk memungut PPh 22 dari pedagang daring.
  • Kebijakan ini akan dilanjutkan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan arahan, yang terakhir mensyaratkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen.
  • Kebijakan ini menargetkan pedagang beromzet di atas Rp500 juta.

Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa penunjukan platform marketplace (lokapasar) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring (online) masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Bimo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah dirancang DJP.

"Di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah kami desain, ini kan terkait penunjukan marketplace untuk memungut pajak dari merchant yang berpartisipasi di platform. Itu yang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri," kata Bimo dalam taklimat media di Jakarta, Senin (20/10/2025) kemarin.

Awalnya, Ditjen Pajak berencana menunda penunjukan lokapasar sebagai pemungut PPh hingga Februari 2026. Namun, arahan terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah rencana tersebut.

Kebijakan yang tertuang dalam PMK 37 Tahun 2025 itu akan ditunda hingga kondisi perekonomian nasional mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 6 persen.

"Terakhir, arahan ke kami itu sampai Februari [2026], tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen," jelas Bimo, dikutip via Antara.

Detail Kebijakan dan Sasaran Pemungutan

PMK 37/2025, yang sebelumnya ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatur penunjukan lokapasar untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pemungutan pajak.

baca juga

Dalam pelaksanaannya, DJP memiliki kewenangan menunjuk lokapasar yang berstatus sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk bertindak sebagai pemungut pajak dari para merchant.

Rincian teknis pelaksanaan pungutan ini termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025.

Besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam kurun waktu satu tahun. Pungutan ini diterapkan di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini secara khusus menyasar pedagang daring yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, di mana omzet tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan yang disampaikan kepada lokapasar yang ditunjuk.

Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban pungutan ini.

Pengecualian juga berlaku untuk jenis transaksi tertentu, termasuk layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojol), penjualan pulsa, serta perdagangan emas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Studi Ungkap Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal Tak Layak: Pelajaran Mahal untuk Indonesia

Studi Ungkap Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal Tak Layak: Pelajaran Mahal untuk Indonesia

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 23:50 WIB

Isu Kerenggangan Purbaya-Luhut Panas, Tak Saling Tegur Sapa Saat Sidang Kabinet

Isu Kerenggangan Purbaya-Luhut Panas, Tak Saling Tegur Sapa Saat Sidang Kabinet

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 20:08 WIB

Makna Mendalam Motif Batik Trimina, Kerap Dipakai Menkeu Purbaya di Acara Penting

Makna Mendalam Motif Batik Trimina, Kerap Dipakai Menkeu Purbaya di Acara Penting

Lifestyle | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:02 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×