Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.720.000
Beli Rp2.590.000
IHSG 6.254,966
LQ45 624,682
Srikehati 305,457
JII 377,425
USD/IDR 17.715

Menkeu Purbaya Tangguhkan Kebijakan Sri Mulyani, Pajak 'Online Shop' Resmi Ditunda!

M Nurhadi

Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:09 WIB
Menkeu Purbaya Tangguhkan Kebijakan Sri Mulyani, Pajak 'Online Shop' Resmi Ditunda!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/10/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda penunjukan marketplace untuk memungut PPh 22 dari pedagang daring.
  • Kebijakan ini akan dilanjutkan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan arahan, yang terakhir mensyaratkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen.
  • Kebijakan ini menargetkan pedagang beromzet di atas Rp500 juta.

Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa penunjukan platform marketplace (lokapasar) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring (online) masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Bimo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah dirancang DJP.

"Di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah kami desain, ini kan terkait penunjukan marketplace untuk memungut pajak dari merchant yang berpartisipasi di platform. Itu yang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri," kata Bimo dalam taklimat media di Jakarta, Senin (20/10/2025) kemarin.

Awalnya, Ditjen Pajak berencana menunda penunjukan lokapasar sebagai pemungut PPh hingga Februari 2026. Namun, arahan terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah rencana tersebut.

Kebijakan yang tertuang dalam PMK 37 Tahun 2025 itu akan ditunda hingga kondisi perekonomian nasional mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 6 persen.

"Terakhir, arahan ke kami itu sampai Februari [2026], tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen," jelas Bimo, dikutip via Antara.

Detail Kebijakan dan Sasaran Pemungutan

PMK 37/2025, yang sebelumnya ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatur penunjukan lokapasar untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pemungutan pajak.

Dalam pelaksanaannya, DJP memiliki kewenangan menunjuk lokapasar yang berstatus sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk bertindak sebagai pemungut pajak dari para merchant.

Rincian teknis pelaksanaan pungutan ini termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025.

Besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam kurun waktu satu tahun. Pungutan ini diterapkan di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini secara khusus menyasar pedagang daring yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, di mana omzet tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan yang disampaikan kepada lokapasar yang ditunjuk.

Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban pungutan ini.

Pengecualian juga berlaku untuk jenis transaksi tertentu, termasuk layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojol), penjualan pulsa, serta perdagangan emas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Studi Ungkap Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal Tak Layak: Pelajaran Mahal untuk Indonesia

Studi Ungkap Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal Tak Layak: Pelajaran Mahal untuk Indonesia

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 23:50 WIB

Isu Kerenggangan Purbaya-Luhut Panas, Tak Saling Tegur Sapa Saat Sidang Kabinet

Isu Kerenggangan Purbaya-Luhut Panas, Tak Saling Tegur Sapa Saat Sidang Kabinet

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 20:08 WIB

Makna Mendalam Motif Batik Trimina, Kerap Dipakai Menkeu Purbaya di Acara Penting

Makna Mendalam Motif Batik Trimina, Kerap Dipakai Menkeu Purbaya di Acara Penting

Lifestyle | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:02 WIB

Terkini

IHSG Bangkit dari Titik Terendah, Sinyal Pemulihan Makin Kuat Jelang Putusan MSCI

IHSG Bangkit dari Titik Terendah, Sinyal Pemulihan Makin Kuat Jelang Putusan MSCI

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:58 WIB

MBMA Rombak Direksi, Eks GoTo hingga Veteran Tambang Masuk Jajaran Pimpinan

MBMA Rombak Direksi, Eks GoTo hingga Veteran Tambang Masuk Jajaran Pimpinan

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:52 WIB

Vape Jadi Alat Bantu Beralih Merokok Paling Populer di Inggris

Vape Jadi Alat Bantu Beralih Merokok Paling Populer di Inggris

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:45 WIB

IHSG Bangkit di Tengah Ketidakpastian Global, Sucor Sekuritas: Peluang ke 6.700 Masih Terbuka

IHSG Bangkit di Tengah Ketidakpastian Global, Sucor Sekuritas: Peluang ke 6.700 Masih Terbuka

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:39 WIB

OJK Pastikan Operasional KoinP2P Tetap Berjalan, Akseleran Fokus Selesaikan Pendanaan Bermasalah

OJK Pastikan Operasional KoinP2P Tetap Berjalan, Akseleran Fokus Selesaikan Pendanaan Bermasalah

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Mandiri Jogja Marathon 2026 dan Program Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa

Bank Mandiri Gelar Mandiri Jogja Marathon 2026 dan Program Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:06 WIB

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB

BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi

BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:59 WIB

BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis

BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:38 WIB

Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:25 WIB