Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.234,497
LQ45 623,931
Srikehati 302,648
JII 372,208
USD/IDR 17.986

Menkeu Purbaya Tangguhkan Kebijakan Sri Mulyani, Pajak 'Online Shop' Resmi Ditunda!

M Nurhadi

Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:09 WIB
Menkeu Purbaya Tangguhkan Kebijakan Sri Mulyani, Pajak 'Online Shop' Resmi Ditunda!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/10/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda penunjukan marketplace untuk memungut PPh 22 dari pedagang daring.
  • Kebijakan ini akan dilanjutkan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan arahan, yang terakhir mensyaratkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen.
  • Kebijakan ini menargetkan pedagang beromzet di atas Rp500 juta.

Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa penunjukan platform marketplace (lokapasar) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring (online) masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Bimo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah dirancang DJP.

"Di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah kami desain, ini kan terkait penunjukan marketplace untuk memungut pajak dari merchant yang berpartisipasi di platform. Itu yang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri," kata Bimo dalam taklimat media di Jakarta, Senin (20/10/2025) kemarin.

Awalnya, Ditjen Pajak berencana menunda penunjukan lokapasar sebagai pemungut PPh hingga Februari 2026. Namun, arahan terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah rencana tersebut.

Kebijakan yang tertuang dalam PMK 37 Tahun 2025 itu akan ditunda hingga kondisi perekonomian nasional mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 6 persen.

"Terakhir, arahan ke kami itu sampai Februari [2026], tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen," jelas Bimo, dikutip via Antara.

Detail Kebijakan dan Sasaran Pemungutan

PMK 37/2025, yang sebelumnya ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatur penunjukan lokapasar untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pemungutan pajak.

baca juga

Dalam pelaksanaannya, DJP memiliki kewenangan menunjuk lokapasar yang berstatus sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk bertindak sebagai pemungut pajak dari para merchant.

Rincian teknis pelaksanaan pungutan ini termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025.

Besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam kurun waktu satu tahun. Pungutan ini diterapkan di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini secara khusus menyasar pedagang daring yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, di mana omzet tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan yang disampaikan kepada lokapasar yang ditunjuk.

Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban pungutan ini.

Pengecualian juga berlaku untuk jenis transaksi tertentu, termasuk layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojol), penjualan pulsa, serta perdagangan emas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Studi Ungkap Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal Tak Layak: Pelajaran Mahal untuk Indonesia

Studi Ungkap Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal Tak Layak: Pelajaran Mahal untuk Indonesia

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 23:50 WIB

Isu Kerenggangan Purbaya-Luhut Panas, Tak Saling Tegur Sapa Saat Sidang Kabinet

Isu Kerenggangan Purbaya-Luhut Panas, Tak Saling Tegur Sapa Saat Sidang Kabinet

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 20:08 WIB

Makna Mendalam Motif Batik Trimina, Kerap Dipakai Menkeu Purbaya di Acara Penting

Makna Mendalam Motif Batik Trimina, Kerap Dipakai Menkeu Purbaya di Acara Penting

Lifestyle | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:02 WIB

Terkini

HUT Ke-23, PPAD Gelar Ziarah Serentak: Titip Pesan Integritas bagi Prajurit Aktif TNI AD

HUT Ke-23, PPAD Gelar Ziarah Serentak: Titip Pesan Integritas bagi Prajurit Aktif TNI AD

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:16 WIB

Skenario Pahit yang Bisa Sebabkan Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Skenario Pahit yang Bisa Sebabkan Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:16 WIB

Siapa Sari Sukoco? Korban KMP Mutiara Sentosa 2 yang Tak Pernah Sampai di Pelaminan

Siapa Sari Sukoco? Korban KMP Mutiara Sentosa 2 yang Tak Pernah Sampai di Pelaminan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026

Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026

Lampung | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:10 WIB

17 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru untuk Perusahaan, Bikin Makin Kompak

17 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru untuk Perusahaan, Bikin Makin Kompak

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:10 WIB

5 City Bike Bergaya Klasik Paling Ideal untuk Komuting dan Sepedaan Keliling Kota

5 City Bike Bergaya Klasik Paling Ideal untuk Komuting dan Sepedaan Keliling Kota

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:08 WIB

Aksi Curanmor Marak di Blora, 11 Kasus Masih Misterius

Aksi Curanmor Marak di Blora, 11 Kasus Masih Misterius

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:06 WIB

PayLater Terbaik Tahun 2026 di Indonesia: Cara Memilih yang Tepat agar Belanja Makin Hemat

PayLater Terbaik Tahun 2026 di Indonesia: Cara Memilih yang Tepat agar Belanja Makin Hemat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:00 WIB

The Catalyst: Kenapa Semakin Dipaksa, Orang Justru Semakin Sulit Berubah?

The Catalyst: Kenapa Semakin Dipaksa, Orang Justru Semakin Sulit Berubah?

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Direstui Prabowo-DPR, Purbaya Bakal Datangi Kementerian-Lembaga Jika Lelet Belanja

Direstui Prabowo-DPR, Purbaya Bakal Datangi Kementerian-Lembaga Jika Lelet Belanja

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:57 WIB

×