Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.813.000
Beli Rp2.675.000
IHSG 7.101,226
LQ45 684,142
Srikehati 332,003
JII 470,939
USD/IDR 17.319

Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 27 Oktober 2025 | 06:46 WIB
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)
  • Gaji pertama cair setelah terbit SPMT.

  • Besaran upah termuat di SK pengangkatan.

  • Gaji minimal formasi tertentu setara UMP.

Suara.com - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini mulai diserahkan secara bertahap kepada para pegawai yang lolos seleksi.

Penyerahan dokumen resmi ini segera diikuti dengan prosesi pelantikan simbolis di sejumlah instansi, menandai transisi penting dari status calon pegawai menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, di balik euforia ini, pertanyaan fundamental yang paling dinantikan adalah: kapan gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair, dan berapa besarannya?

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu tidak langsung cair setelah SK diterima atau pelantikan dilaksanakan.

Mekanisme pencairan gaji ini terikat pada serangkaian prosedur administrasi krusial. Setelah penyerahan SK dan pelantikan, calon pegawai wajib segera melapor ke instansi penempatan.

Tujuannya adalah untuk menerima dua dokumen penting, yaitu Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Pencairan gaji perdana terletak pada penerbitan SPMT. Dokumen inilah yang secara resmi menunjukkan bahwa PPPK tersebut telah mulai bekerja secara aktif sebagai pegawai di unit kerja yang bersangkutan.

Dengan terbitnya SPMT, perhitungan masa kerja—dan yang paling penting, perhitungan gaji—resmi dimulai. Artinya, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dicairkan berdasarkan tanggal yang tercantum pada SPMT tersebut. Proses ini menegaskan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu tidak dibayar sebelum mereka secara faktual memulai tugasnya.

Mengenai besaran upah, SK pengangkatan yang diterima memuat rincian resmi gaji/upah pegawai, yang mengacu pada format baku dari Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025.

Namun, besaran nominal ini bersifat fleksibel dan dapat berbeda di setiap instansi karena beberapa pertimbangan utama, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025.

Skema penetapan gaji PPPK Paruh Waktu mempertimbangkan setidaknya tiga faktor kunci:

  1. Ketersediaan Anggaran Daerah: Kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah menjadi penentu utama.
  2. Upah Minimum Wilayah: Gaji harus memenuhi batas minimal yang berlaku.
  3. Penyesuaian Upah Honorer: Gaji dapat disesuaikan dengan besaran upah saat pegawai masih berstatus non-ASN (honorer).

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu

Ada satu ketentuan krusial yang memberikan kepastian finansial, terutama bagi formasi tertentu seperti Pranata Trantibum dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Gaji untuk formasi ini, berdasarkan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, wajib mengacu pada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja.

Diktum dalam KepmenPAN-RB tersebut secara tegas menyatakan bahwa gaji harus “paling sedikit setara dengan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah kerja."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?

SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 06:01 WIB

Berapa Gaji dan Kekayaan Ketua KPU M Afifuddin? Kena Teguran Keras Sering Pakai Private Jet

Berapa Gaji dan Kekayaan Ketua KPU M Afifuddin? Kena Teguran Keras Sering Pakai Private Jet

Lifestyle | Minggu, 26 Oktober 2025 | 11:32 WIB

Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?

Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?

Lifestyle | Minggu, 26 Oktober 2025 | 11:17 WIB

Terkini

IHSG Terkapar ke Level 6.900 di Sesi I, 648 Saham Kebakaran

IHSG Terkapar ke Level 6.900 di Sesi I, 648 Saham Kebakaran

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:45 WIB

BRI Debit FC Barcelona Hadirkan Pengalaman Belanja Eksklusif untuk Para Fans

BRI Debit FC Barcelona Hadirkan Pengalaman Belanja Eksklusif untuk Para Fans

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:30 WIB

Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:06 WIB

Ketahanan Energi RI Juara 2 Dunia, Bahlil Girang!

Ketahanan Energi RI Juara 2 Dunia, Bahlil Girang!

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:03 WIB

UMKM Jadi Bantalan Ekonomi, Tapi Kok Ekspor Masih Loyo? Ini Solusinya!

UMKM Jadi Bantalan Ekonomi, Tapi Kok Ekspor Masih Loyo? Ini Solusinya!

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:52 WIB

Laba Bank Danamon Melesat 35% Jadi Rp 1,1 T di Kuartal I-2026

Laba Bank Danamon Melesat 35% Jadi Rp 1,1 T di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:46 WIB

Dunia Lagi Nggak Menentu, Ini Resep Jaga Stabilitas Keuangan Biar Nggak Zonk

Dunia Lagi Nggak Menentu, Ini Resep Jaga Stabilitas Keuangan Biar Nggak Zonk

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:35 WIB

AS Habiskan Rp 406 Triliun di Perang Iran, Inflasi 'Paman Sam' Melonjak

AS Habiskan Rp 406 Triliun di Perang Iran, Inflasi 'Paman Sam' Melonjak

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:35 WIB

Pasar Lagi Goyang, Awas Emosi Bikin Cuan Melayang!

Pasar Lagi Goyang, Awas Emosi Bikin Cuan Melayang!

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:20 WIB

OCBC Kantongi Laba Bersih Rp1,36 Triliun pada Kuartal I 2026

OCBC Kantongi Laba Bersih Rp1,36 Triliun pada Kuartal I 2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:19 WIB