Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Rincian PMK No 72 Tahun 2025, Insentif Pajak untuk 5 Industri dan Pariwisata

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:47 WIB
Rincian PMK No 72 Tahun 2025, Insentif Pajak untuk 5 Industri dan Pariwisata
Logo Pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kemenkeu terbitkan PMK 72/2025 untuk perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP, termasuk sektor pariwisata.

  • Insentif PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata berlaku selama tiga bulan, yaitu Masa Pajak Oktober hingga Desember 2025.

  • Insentif juga diberikan untuk industri alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang memperluas cakupan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

PMK 72/2025 ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya (PMK 10/2025), dengan tujuan utama untuk mencakup perluasan fasilitas fiskal bagi sektor pariwisata.

Kebijakan ini menjadi bagian dari serangkaian langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot sektor yang sempat terpuruk akibat pandemi ini.

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan...perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata," demikian bunyi bagian pertimbangan PMK 72/2025.

Perluasan Insentif Mencakup Lima Sektor Industri

Melalui Pasal 3 ayat (1) PMK 72/2025, pemerintah kini memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk kegiatan usaha pada lima bidang industri utama. Kelima sektor tersebut adalah:

Industri Alas Kaki
Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
Industri Furnitur
Industri Kulit dan Barang dari Kulit
Industri Pariwisata

Untuk dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini, kegiatan usaha harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum secara spesifik dalam Lampiran huruf A PMK 72/2025.

KLU yang dimaksud adalah kode KLU utama yang terdaftar pada basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jangka Waktu Berlaku yang Berbeda

Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini ditetapkan dengan jangka waktu yang berbeda, tergantung pada sektor industrinya.

Untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, insentif diberikan untuk periode yang lebih panjang, yaitu dari Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.

Sementara itu, PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja tertentu di bidang pariwisata memiliki periode yang lebih singkat, yakni berlaku mulai Masa Pajak Oktober 2025 hingga Masa Pajak Desember 2025.

PMK 72/2025 ini sendiri telah resmi berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Oktober 2025.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 DTP didefinisikan sebagai pajak yang terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang pembayarannya ditanggung oleh pemerintah. Dana untuk insentif ini diambil dari pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamen Investasi Bujuk Menkeu Purbaya Relaksasi Pajak Sektor Pertambangan

Wamen Investasi Bujuk Menkeu Purbaya Relaksasi Pajak Sektor Pertambangan

Bisnis | Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?

Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?

Otomotif | Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:46 WIB

Pesantren Ditagih PBB, Menkeu Purbaya Siap Cek Kebenarannya

Pesantren Ditagih PBB, Menkeu Purbaya Siap Cek Kebenarannya

Video | Senin, 27 Oktober 2025 | 10:11 WIB

Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia

Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia

Bisnis | Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:35 WIB

Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026

Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026

Bisnis | Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal

Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal

Otomotif | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 09:24 WIB

Terkini

Pemerintah Klaim Ketergantungan Indonesia ke Selat Hormuz Hanya 20 Persen

Pemerintah Klaim Ketergantungan Indonesia ke Selat Hormuz Hanya 20 Persen

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 16:02 WIB

Rupiah Cetak Rekor Buruk ke Level Rp17.326 per Dolar AS

Rupiah Cetak Rekor Buruk ke Level Rp17.326 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:51 WIB

Kelas Menengah Terus Mengelus Dada: Gaji Tak Naik-naik dan Daya Beli yang Kian Payah

Kelas Menengah Terus Mengelus Dada: Gaji Tak Naik-naik dan Daya Beli yang Kian Payah

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:43 WIB

Hilirisasi Digeber, RI Bidik Pangkas Impor BBM dan LPG hingga Rp1,25 Miliar per Tahun

Hilirisasi Digeber, RI Bidik Pangkas Impor BBM dan LPG hingga Rp1,25 Miliar per Tahun

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:41 WIB

Purbaya Siap Kasih Insentif Pajak ke Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya

Purbaya Siap Kasih Insentif Pajak ke Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:39 WIB

Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?

Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:02 WIB

Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot

Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:35 WIB

Airlangga Soroti Sepinya IPO Pasar Saham RI di Q1 2026, Ini Penyebabnya

Airlangga Soroti Sepinya IPO Pasar Saham RI di Q1 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:30 WIB

Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!

Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB

Rel KRL dan Kereta Jarak Jauh di Bekasi Harus Dipisah

Rel KRL dan Kereta Jarak Jauh di Bekasi Harus Dipisah

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:13 WIB