-
Kemenkeu terbitkan PMK 72/2025 untuk perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP, termasuk sektor pariwisata.
-
Insentif PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata berlaku selama tiga bulan, yaitu Masa Pajak Oktober hingga Desember 2025.
-
Insentif juga diberikan untuk industri alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.
Penting untuk dicatat bahwa insentif ini hanya diberikan kepada pegawai tertentu yang menerima penghasilan dari pemberi kerja yang KLU-nya tercakup dalam PMK tersebut, dan penerima insentif harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini melengkapi insentif pajak sebelumnya, seperti PPN DTP atas tiket pesawat dan perluasan PPh Pasal 21 DTP untuk karyawan hotel, restoran, dan kafe, yang secara kolektif bertujuan memperkuat ekosistem pariwisata nasional.