Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

4 Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Siapa Saja Bisa Ajukan?

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 03 November 2025 | 14:12 WIB
4 Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Siapa Saja Bisa Ajukan?
Sebagai Ilustrasi - Samsidar (42), warga Kecamatan Trumon Timur. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan tengah menyusun dan menyiapkan pelaksanaan program pemutihan tunggakan iuran yang disebut-sebut akan mulai dijalankan pada November 2025.

Program ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban finansial masyarakat kurang mampu yang telah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Tujuannya adalah memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.

Kebijakan ini kabarnya bukan sekadar penghapusan utang semata, melainkan tindakan yang terukur dan memiliki ketentuan ketat agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Syarat Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar program penghapusan tunggakan ini benar-benar menyentuh kelompok yang layak menerima manfaatnya.

Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang saat ini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berikut adalah empat syarat utama yang harus dipenuhi peserta agar tunggakan iuran BPJS Kesehatannya dapat dihapuskan mulai November 2025:

  1. Peserta yang Beralih ke PBI: Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini statusnya telah berhasil masuk dalam kategori PBI menjadi prioritas utama penerima manfaat. Iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
  2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu: Penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai dengan data resmi yang dimiliki dan diverifikasi oleh pemerintah. Hal ini untuk menjamin bantuan tepat sasaran.
  3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda: Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dengan catatan mereka harus sudah diverifikasi dan disetujui oleh pemerintah daerah setempat.
  4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN): Syarat validasi data sangat penting. Peserta wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu, yang merupakan instrumen pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan bantuan sosial.

Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria di atas diharapkan dapat kembali aktif dalam sistem JKN dan mengakses fasilitas kesehatan tanpa rasa khawatir akan beban tunggakan di masa lalu.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah Iuran Jadi Gratis?

5 Fakta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah Iuran Jadi Gratis?

Bisnis | Selasa, 28 Oktober 2025 | 05:19 WIB

Dari Jalan Cepat hingga Fashion Show, Begini Cara Seru Peserta BPJS Jaga Kesehatan

Dari Jalan Cepat hingga Fashion Show, Begini Cara Seru Peserta BPJS Jaga Kesehatan

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 12:39 WIB

BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis

BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 11:33 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB