-
Kabar penyaluran BSU sebesar Rp600 ribu pada November 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung pekerja formal berpenghasilan rendah menarik disimak.
-
Penerima BSU harus memenuhi syarat seperti terdaftar aktif di BPJS, bergaji maksimal Rp3,5 juta, dan tidak menerima bantuan sosial lain.
-
Status penerima dapat dicek melalui situs Kemnaker atau aplikasi JMO, dan pencairan dilakukan ke rekening aktif penerima yang telah terverifikasi.
Suara.com - Penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 ditunggu banyak masyarakat. Santer kabar, BSU pekerja formal berpenghasilan rendah akan cair November 2025.
Bantuan ini disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi akhir tahun.
Lantas benarkah kabar tersebut?
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai BSU Rp600.000 dicairkan November 2025. Sebelumnya distribusi bantuan tersebut telah dilakukan sejak awal Juni hingga Agustus.
Kendati begitu, syarat dan cara status penerima BSU bisa disimak di bawah ini.
Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2025 yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Baca Juga: Warga Jati Padang Mengeluh Belum Dapat Bantuan Usai Banjir, Pemerintah ke Mana?
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2025.
3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Gaji/upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari Rp3.500.000.
4. Bukan penerima bantuan sosial lain
Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BLT BBM.
5. Bekerja di sektor formal
Bekerja di perusahaan atau instansi yang terdaftar resmi dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
6. Memiliki rekening aktif
Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pribadi penerima, sehingga rekening harus aktif dan sesuai dengan data BPJS.
Mekanisme Pencairan BSU
Dana BSU umumnya langsung disalurkan ke rekening penerima yang telah terverifikasi. Namun, pencairan bisa tertunda jika terjadi kendala seperti:
- Rekening tidak aktif
- Nama tidak sesuai dengan data BPJS
- Kesalahan input data pribadi
Penerima BSU akan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk segera memeriksa dan memperbarui data rekening agar pencairan berjalan lancar.
Cara Cek Status Penerima BSU November 2025
1. Melalui Situs Kemnaker
Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id, lalu isi data pribadi seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
Setelah itu, masukkan kode keamanan yang ditampilkan dan klik tombol “Cek Status”.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan memberikan notifikasi, dan dana bisa dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO dan buat akun terlebih dahulu. Setelah berhasil login, buka halaman utama dan pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Di sana, Anda bisa melihat apakah termasuk penerima BSU, lengkap dengan informasi status pencairan dan rekening tujuan.
Jika tidak memenuhi kriteria, akan muncul keterangan bahwa Anda belum terdaftar sebagai penerima bantuan.