Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal Terafiliasi Kiki Barki, Aktivis Malut Tunggu Giliran PT Position

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 05 November 2025 | 14:11 WIB
Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal Terafiliasi Kiki Barki, Aktivis Malut Tunggu Giliran PT Position
Sebanyak 11 warga adat Maba Sangaji di Maluku Utara divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan karena melindungi tanah ulayat dari tambang nikel PT Position. [Dok TAKI]
Baca 10 detik
  • Pemerintah didesak untuk juga mengambil alih lahan tambang yang diduga ilegal milik PT Position di di Kabupaten Halmahera Timur.
  • Pemerintah pada pekan ini mengambil alih lahan tambang ilegal milik dua perusahaan di Kaltim dan Sulteng.
  • Salah satu perusahaan yang lahannya dirampas kembali adalah milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) yang terafiliasi dengan taipan Kiki Barki.

"Negara harus hadir di dalam menertibkan semua sumber daya alam yang ada di wilayah nasional kita. Termasuk infrastruktur yang dipergunakan di kawasan ini harus dilengkapi dengan pranata-pranata aparat yang ada di dalamnya," kata Sjafrie dalam siaran pers yang diterima Antara, Rabu (5/11/2025).

Sjafrie menilai instansi pemerintah seperti petugas Imigrasi, Bea Cukai dan personel kamtibmas harus dilibatkan dalam setiap aktivitas penambangan. Hal itu dilakukan agar seluruh perusahaan di bidang tambang tidak merugikan negara dengan melanggar peraturan yang pemerintah tetapkan.

Di sisi lain, Sjafrie mendukung penuh setiap aktivitas penambangan yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Yang legal kita dorong supaya tetap berproduksi. Kemudian yang kedua, yang ilegal ini negara akan menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku," kata Sjafrie.

"Kita tidak melihat latar belakang, kita tidak melihat dari mana, tapi kita melihat bahwa kepentingan nasional harus kita tegakkan, harus kita selamatkan,” jelas Sjafrie.

Tak Ada Kompromi

Sementara Pengarah Satgas PKH Muhammad Yusuf Ateh, di Tenggarong, menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik tambang ilegal.

"Tidak ada kompromi bagi pihak yang melanggar. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel," kata Yusuf yang juga menjabat sebagai Kepala BPKP dalam acara pemasangan plang penguasaan di atas lahan tambang ilegal PT MSJ.

Gubernur Rudy Mas'ud turut hadir didampingi sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, dan Kepala BPKP Kaltim Edy Suharto.

Baca Juga: Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana

Menurut Yusuf langkah penguasaan lahan ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat yang sebelumnya telah menertibkan 3,7 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan. Penertiban ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para pelanggar serta dapat memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan di Kaltim.

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini.

"Penertiban ini adalah upaya bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita," ujar Gubernur Rudy Mas'ud.

Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh penertiban semua pelanggaran, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan, yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.

"Peningkatan tata kelola sumber daya alam ini menekankan pentingnya penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas," tambahnya.

Lalu di Morowali, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengambilalihan lahan karena PT BMU memiliki area bukaan tambang yang masuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI