Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal Terafiliasi Kiki Barki, Aktivis Malut Tunggu Giliran PT Position

Liberty Jemadu

Rabu, 05 November 2025 | 14:11 WIB
Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal Terafiliasi Kiki Barki, Aktivis Malut Tunggu Giliran PT Position
Sebanyak 11 warga adat Maba Sangaji di Maluku Utara divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan karena melindungi tanah ulayat dari tambang nikel PT Position. [Dok TAKI]
baca 10 detik
  • Pemerintah didesak untuk juga mengambil alih lahan tambang yang diduga ilegal milik PT Position di di Kabupaten Halmahera Timur.
  • Pemerintah pada pekan ini mengambil alih lahan tambang ilegal milik dua perusahaan di Kaltim dan Sulteng.
  • Salah satu perusahaan yang lahannya dirampas kembali adalah milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) yang terafiliasi dengan taipan Kiki Barki.

Suara.com - Koordinator Perhimpunan Aktivis Maluku Utara (Malut), Yohanes Masudede mendesak pemerintah untuk juga mengambil alih lahan tambang yang diduga ilegal milik PT Position di di Kabupaten Halmahera Timur.

PT Position, anak perusahaan Harum Energy milik Kiki Barki, diduga mengoperasikan tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan dalih membangun jalan operasional.

Sebelumnya Satgas PKH pada pekan ini sudah mengambil alih lahan tambang ilegal milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), juga milik Kiki Barki, di Kalimantan Timur.

“Rakyat Maluku Utara menunggu langkah Satgas PKH untuk melakukan hal yang sama terhadap PT Position yang juga anak perusahaan Harum Energy. Mereka diduga melakukan illegal mining di luar IUP-nya di wilayah Maba Sangaji,” kata Yohanes di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Yohanes menjelaskan, PT Position yang kini dijalankan oleh anak Kiki Barki, Stiven Scott Barki, bekerja sama dengan PMA PT Tsingshan asal Tiongkok, diduga menambang nikel secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Sudah dilaporkan ke polisi, tapi kasusnya tidak pernah diproses hingga kini,” ujarnya.

Menurut Yohanes, kasus PT Position mencerminkan ketimpangan serius dalam tata kelola sumber daya alam nasional, yang kerap berpihak pada korporasi besar dan mengorbankan masyarakat adat.

“Ini bukan sekadar soal izin tambang, tapi soal martabat dan hak hidup masyarakat adat. Ketika warga mempertahankan tanah leluhurnya justru dikriminalisasi, itu artinya negara gagal melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Sebelumnya sebanyak 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji divonis bersalah dan dihukum penjara setelah dilaporkan oleh PT Position karena dituding menghalangi aktivitas tambang.

baca juga

Vonis ini diprotes oleh banyak pihak karena diduga kuat warga yang dipenjara itu menjadi korban kriminalisasi. Mereka ditangkap polisi saat memprotes tambang yang merusak lingkungan di area tanah adat.

Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025), menjatuhkan vonis 5 bulan 8 hari penjara terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang PT Position di Halmahera Timur. [Dok TAKI]
Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025), menjatuhkan vonis 5 bulan 8 hari penjara terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang PT Position di Halmahera Timur. [Dok TAKI]

Satgas Libas Tambang Ilegal di Kaltim dan Sulteng

Sebelumnya diwartakan Satgas PKH mengambil alih tambang ilegal di sejumlah daerah pada pekan ini, termasuk di antaranya yang dikelola oleh PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) yang terafiliasi dengan taipan Kiki Barki.

Satgas PKH pada Selasa (4/11/2025) mengambil alih lahan konsesi pertambangan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), anak usaha PT Harum Energy, seluas 116,90 hektare di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sementara di Sulawesi Tengah, satgas juga menguasai kembali lahan kawasan hutan dari PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang dijadikan tambang ilegal di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Ketua Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan seluruh sumber daya alam di Indonesia harus dikelola dengan cara yang legal demi kepentingan masyarakat.

"Negara harus hadir di dalam menertibkan semua sumber daya alam yang ada di wilayah nasional kita. Termasuk infrastruktur yang dipergunakan di kawasan ini harus dilengkapi dengan pranata-pranata aparat yang ada di dalamnya," kata Sjafrie dalam siaran pers yang diterima Antara, Rabu (5/11/2025).

Sjafrie menilai instansi pemerintah seperti petugas Imigrasi, Bea Cukai dan personel kamtibmas harus dilibatkan dalam setiap aktivitas penambangan. Hal itu dilakukan agar seluruh perusahaan di bidang tambang tidak merugikan negara dengan melanggar peraturan yang pemerintah tetapkan.

Di sisi lain, Sjafrie mendukung penuh setiap aktivitas penambangan yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Yang legal kita dorong supaya tetap berproduksi. Kemudian yang kedua, yang ilegal ini negara akan menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku," kata Sjafrie.

"Kita tidak melihat latar belakang, kita tidak melihat dari mana, tapi kita melihat bahwa kepentingan nasional harus kita tegakkan, harus kita selamatkan,” jelas Sjafrie.

Tak Ada Kompromi

Sementara Pengarah Satgas PKH Muhammad Yusuf Ateh, di Tenggarong, menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik tambang ilegal.

"Tidak ada kompromi bagi pihak yang melanggar. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel," kata Yusuf yang juga menjabat sebagai Kepala BPKP dalam acara pemasangan plang penguasaan di atas lahan tambang ilegal PT MSJ.

Gubernur Rudy Mas'ud turut hadir didampingi sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, dan Kepala BPKP Kaltim Edy Suharto.

Menurut Yusuf langkah penguasaan lahan ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat yang sebelumnya telah menertibkan 3,7 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan. Penertiban ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para pelanggar serta dapat memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan di Kaltim.

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini.

"Penertiban ini adalah upaya bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita," ujar Gubernur Rudy Mas'ud.

Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh penertiban semua pelanggaran, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan, yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.

"Peningkatan tata kelola sumber daya alam ini menekankan pentingnya penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas," tambahnya.

Lalu di Morowali, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengambilalihan lahan karena PT BMU memiliki area bukaan tambang yang masuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

“Ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 hektare yang terdiri dari 46,03 hektare berada dalam wilayah IUP dan 15,94 hektare berada di luar wilayah IUP,” katanya di Jakarta, Selasa.

Dari total tersebut, terdapat potensi denda administrasi sebesar Rp2.350.280.980.761,00.

Adapun secara keseluruhan, Satgas PKH telah mengidentifikasi 16 perusahaan dan melakukan validasi atas sembilan perusahaan yang melanggar atau memasuki wilayah hutan, di antaranya PT BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

Wilayah-wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia tersebut meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas PKH Ambil Alih Sejumlah Tambang Ilegal, Termasuk Milik Taipan Kiki Barki

Satgas PKH Ambil Alih Sejumlah Tambang Ilegal, Termasuk Milik Taipan Kiki Barki

Bisnis | Rabu, 05 November 2025 | 13:37 WIB

OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya

OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:55 WIB

WKM Lapor Tambang Ilegal PT Position: Polisi Dicopot, Pegawai Jadi Tersangka?

WKM Lapor Tambang Ilegal PT Position: Polisi Dicopot, Pegawai Jadi Tersangka?

Video | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:00 WIB

Bahlil Tak Ambil Pusing Soal Tambang Emas di Mandalika: Proses Hukum Aja!

Bahlil Tak Ambil Pusing Soal Tambang Emas di Mandalika: Proses Hukum Aja!

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 15:34 WIB

Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan

Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:21 WIB

Terkini

Novel Melodi Senin: Di Balik Kebiasaan Bolos, Ada Mimpi yang Dikejar

Novel Melodi Senin: Di Balik Kebiasaan Bolos, Ada Mimpi yang Dikejar

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:30 WIB

Pajak Toko Online Harus Terintegrasi untuk Cegah Pemungutan Berganda

Pajak Toko Online Harus Terintegrasi untuk Cegah Pemungutan Berganda

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 12:24 WIB

Ada BRIZZI ARKIV di Blok M Hub, Saatnya Jelajahi Karya Lokal

Ada BRIZZI ARKIV di Blok M Hub, Saatnya Jelajahi Karya Lokal

Bali | Senin, 21 September 2026 | 12:24 WIB

Rano Karno: Jakarta Boleh Makin Modern, Tapi Akar Sejarah Harus Makin Dalam

Rano Karno: Jakarta Boleh Makin Modern, Tapi Akar Sejarah Harus Makin Dalam

News | Senin, 21 September 2026 | 12:23 WIB

Viral Kopdes Bakal Dibangun di Lokasi Taman Poltek Rumbai Pekanbaru

Viral Kopdes Bakal Dibangun di Lokasi Taman Poltek Rumbai Pekanbaru

Riau | Senin, 21 September 2026 | 12:22 WIB

Membungkam Alarm Token Listrik: Audit Kebiasaan Kecil yang Bikin Kantong Jebol

Membungkam Alarm Token Listrik: Audit Kebiasaan Kecil yang Bikin Kantong Jebol

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:22 WIB

Bukan Sekadar Kartu, BRIZZI ARKIV Bawa Cerita Karya Lokal ke Blok M Hub

Bukan Sekadar Kartu, BRIZZI ARKIV Bawa Cerita Karya Lokal ke Blok M Hub

Sulsel | Senin, 21 September 2026 | 12:21 WIB

Makin Bikin Penasaran, Ini Bocoran Episode Terbaru Serial Tante Sonya

Makin Bikin Penasaran, Ini Bocoran Episode Terbaru Serial Tante Sonya

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 12:21 WIB

Takut Coba Hal Baru, Intip Tips Winter aespa Memotivasi Diri Sendiri

Takut Coba Hal Baru, Intip Tips Winter aespa Memotivasi Diri Sendiri

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:20 WIB

BRIZZI ARKIV Ajak Anak Muda Jelajahi dan Bawa Pulang Karya Lokal

BRIZZI ARKIV Ajak Anak Muda Jelajahi dan Bawa Pulang Karya Lokal

Malang | Senin, 21 September 2026 | 12:18 WIB

×