Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Debt Collector Makin Meresahkan, OJK Siap Beri Sanksi

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 11 November 2025 | 08:59 WIB
Debt Collector Makin Meresahkan, OJK Siap Beri Sanksi
Ilustrasi Debt Collector. [Dok. ChatGPT]
  • OJK mengimbau debitur bersikap kooperatif agar terhindar dari penagihan oleh debt collector.

  • Debt collector akan ditindak tegas jika melanggar aturan sesuai POJK 22.

  • Debitur disarankan berkomunikasi langsung dengan perusahaan untuk meminta restrukturisasi bila kesulitan membayar utang

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau agar debitur bersikap kooperatif dalam menghadapi kewajiban pembayaran utang.

Hal ini agar terhindar dari debt collector atau penagih utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari mengatakan, banyak mendapatkan keluhan terkait keberadaan debt collector yang meresahkan.

Tentunya, OJK bakal berikan sanksi ke pelaku jasa keuangan jika debt collector melanggar aturan.

"Kita POJK 22, memberikan batasan-batasan yang strick ya, debt collector itu boleh apa, tidak boleh apa. Nah, kemudian banyak yang, terus apa yang dilakukan? Pertama, regulasi. Kedua, kita memberikan sanksi yang sangat tegas kepada pelaku usaha jasa keuangan," katanya di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Dia pun mengatakan, banyaknya debitur yang mendapatkan kunjungan dari debt collector dikarenakan menghindar dari pembayaran tagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Rina Anggraeni].

Hal itu yang berpotensi memicu penanganan oleh debt collector atau penagih utang.

"Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” bebernya.

Dia pun menambahkan kasus masyarakat berhadapan dengan debt collector umumnya terjadi karena adanya kewajiban yang tidak dipenuhi.

Menurutnya, konsumen dan PUJK sama-sama punya kewajiban yang harus dijalankan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat kooperatif terhadap tagihannya.

"Konsumen sama PUJK itu kan sama-sama punya kewajiban. PUJK punya kewajiban, konsumen juga punya kewajiban. Salah satu kewajiban konsumen adalah membayar utangnya kan," imbuhnya.

Wanita yang biasa disapa Kiki ini menyarankan kepada debitur yang kesulitan bayar untuk langsung berkomunikasi dengan perusahaan meminta restrukturisasi.

Hal ini justru memberikan kemudahan bagi debitur dan kreditur tanpa harus menggunakan debt collector.

"Itu dibilang konsumen tidak beri tiket baik.Lebih baik datengin ke perusahaannya, Pak, Bu, saya lagi kena PHK misalnya gitu ya, bisa nggak saya melakukan restrukturisasi? Itu lebih bisa diterima," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya

6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:01 WIB

Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:54 WIB

OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya

OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 14:23 WIB

OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar

OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 09:51 WIB

AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang

AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 07:44 WIB

OJK: Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.593 Triliun

OJK: Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.593 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:39 WIB

Terkini

Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI

Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:40 WIB

Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik

Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:10 WIB

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:53 WIB

Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan

Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:35 WIB

Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe

Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:02 WIB

Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen

Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:00 WIB

Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak

Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI

Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:32 WIB