Indonesia Jual Emisi Karbon 12 Juta Ton ke Norwegia, Setara Hilangkan 2,6 Juta Mobil dari Jalanan

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 14 November 2025 | 12:38 WIB
Indonesia Jual Emisi Karbon 12 Juta Ton ke Norwegia, Setara Hilangkan 2,6 Juta Mobil dari Jalanan
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Indonesia berhasi menjual emisi karbon 12 juta ton ke Norwegia.
  • Penjualan ini setara menghilangkan 2,6 juta mobil dari jalanan.
  • Secara historis, kerja sama iklim Indonesia dan Norwegia fokus pada sektor kehutanan.

Suara.com - Indonesia melalui PT PLN (Persero) secara resmi memperdagangkan hasil pengurangan emisi setara 12 juta ton karbon kepada Norwegia. Ini bukan sekadar perjanjian komoditas, melainkan kesepakatan perdagangan karbon berbasis teknologi pertama di dunia yang secara teknis dijalankan di bawah Pasal 6.2 Perjanjian Paris.

12 juta ton karbon yang 'dijual' ini setara dengan menghilangkan polusi dari 2,6 juta mobil dari jalanan selama setahun, sebuah pencapaian masif dari keberhasilan PLN membangun pembangkit listrik bersih (tenaga air, surya, dan angin).

Secara historis, kerja sama iklim Indonesia dan Norwegia fokus pada sektor kehutanan (Nature-Based Solutions), di mana Indonesia telah menerima Result-Based Contribution (RBC) hingga USD 260 juta karena berhasil menjaga hutannya.

Kini, dengan kesepakatan PLN, Indonesia membuka babak baru, menunjukkan kepada dunia bahwa kita tidak lagi hanya menjual jasa dari hutan, tetapi juga dari kemampuan menciptakan energi bersih berbasis teknologi.

"Kami memandang kerja sama ini bukan akhir, tetapi awal dari fase implementasi nyata," ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (14/11/2025).

PT PLN (Persero), secara resmi akan "menjual" hasil pengurangan emisi setara 12 juta ton karbon kepada Norwegia. Foto ist
PT PLN (Persero), secara resmi akan "menjual" hasil pengurangan emisi setara 12 juta ton karbon kepada Norwegia. Foto ist

"Indonesia ingin memastikan pasar karbon yang dibangun berintegritas tinggi, transparan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat." tambahnya.

Dana segar dari penjualan karbon ini telah dipetakan untuk menjadi modal penggerak proyek-proyek strategis nasional, khususnya di sektor energi diantaranya:

1. PLN akan mempercepat pembangunan pembangkit hijau. Dalam 10 tahun ke depan, 76% dari pembangkit baru PLN akan berasal dari energi bersih, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

2. Dana ini akan menjadi suntikan likuiditas untuk memperluas jaringan listrik ke daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

baca juga

3. Semakin banyak proyek energi bersih, semakin banyak pula lapangan kerja baru yang diciptakan untuk masyarakat lokal.

4. Norwegia setuju menyisihkan lima persen dari nilai transaksi (Share of Proceeds) yang akan dimasukkan ke dalam Dana Iklim Nasional. Uang ini dikhususkan untuk membantu masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim, seperti banjir dan kekeringan.

Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, memuji langkah Indonesia, menyebutnya sebagai sinyal kuat bagi investor global. Dengan menjadi pelopor perdagangan karbon Pasal 6.2 berbasis teknologi di dunia, Indonesia secara tegas menempatkan dirinya sebagai pemimpin dalam ekonomi hijau global.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misi Nyaris Mustahil, Italia Harus Kalahkan Negara Erling Haaland dengan Selisih 9 Gol

Misi Nyaris Mustahil, Italia Harus Kalahkan Negara Erling Haaland dengan Selisih 9 Gol

Bola | Jum'at, 14 November 2025 | 10:53 WIB

Norwegia Selangkah Lagi Lolos ke Piala Dunia 2026, Cuma Butuh Imbang Lawan Italia

Norwegia Selangkah Lagi Lolos ke Piala Dunia 2026, Cuma Butuh Imbang Lawan Italia

Bola | Jum'at, 14 November 2025 | 10:44 WIB

Hidup di Balik Tanggul Laut Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove

Hidup di Balik Tanggul Laut Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove

News | Jum'at, 14 November 2025 | 12:02 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×