Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?

M Nurhadi, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 17 November 2025 | 14:39 WIB
Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?
KPK
baca 10 detik
  • KPK intensifkan penyidikan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan memanggil 12 saksi pengusaha.
  • Penyidikan dimulai Agustus 2025, berawal dari penyelidikan terhadap mantan Menteri Agama.
  • Pansus Angket DPR RI menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan haji khusus dan reguler.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Peningkatan ini ditandai dengan pemanggilan massal terhadap belasan saksi yang mayoritas merupakan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah.

Pada Senin (17/11/2025), KPK memanggil total 12 saksi untuk dimintai keterangan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Senin (17/11/2025).

KPK memanggil para pimpinan perusahaan yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penetapan kuota haji khusus dan reguler selama periode yang disorot. Para saksi yang dipanggil KPK pada hari tersebut meliputi:

  • Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional dari enam perusahaan, yaitu PT Magna Dwi Anita (MAG), PT Amanah Wisata Insani (AA), PT Al Amin Universal (SUH), PT Malika Wisata Utama (FAH), PT Ghina Haura Khansa Mandiri (HAG), dan PT Rizma Sabilul Harom (UM).
  • Direktur dari dua perusahaan, yakni PT Elteyba Medina Fauzana (MF) dan PT Busindo Ayana (AMS).
  • Dirut dari PT Airmark Indo Wisata (BS).
  • Tiga individu lain, yaitu SB (selaku konsultan), FD (pegawai swasta), serta SM (pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional).

Pemanggilan belasan nama dari sektor biro perjalanan ini mengindikasikan KPK sedang berupaya merangkai peran pihak swasta dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di Kemenag terkait kuota haji.

Kasus dugaan korupsi ini telah menjadi perhatian KPK sejak lama dan menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa bulan terakhir:

7 Agustus 2025: KPK memulai penyelidikan dengan meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

9 Agustus 2025: KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

baca juga

Awal Penghitungan Kerugian: Pada saat itu, KPK juga mengumumkan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

11 Agustus 2025: KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. Pada tanggal ini pula, KPK melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

18 September 2025: KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

Selain ditangani oleh KPK, kasus penyelenggaraan haji tahun 2024 juga disorot tajam oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus tersebut sebelumnya telah menemukan sejumlah kejanggalan serius, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia. Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana Undang-Undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Sejumlah Pendamping PKH di Jawa Tengah

Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Sejumlah Pendamping PKH di Jawa Tengah

News | Senin, 17 November 2025 | 13:17 WIB

Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW

Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW

News | Senin, 17 November 2025 | 12:16 WIB

Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK

Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK

News | Senin, 17 November 2025 | 10:46 WIB

Terkini

Masa Penawaran Emiten Raffi Ahmad RANS Dibuka Hari Ini, Harganya Rp170

Masa Penawaran Emiten Raffi Ahmad RANS Dibuka Hari Ini, Harganya Rp170

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:12 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai Iran dan AS Capai Kemajuan Negosiasi, Brent Turun ke 70 Dolar AS

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai Iran dan AS Capai Kemajuan Negosiasi, Brent Turun ke 70 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08 WIB

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:49 WIB

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:45 WIB

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini

BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global

Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:35 WIB

Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan

Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:25 WIB

Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali

Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:22 WIB

×