-
Redenominasi Rupiah diperkirakan memakan waktu 5–6 tahun dan dilakukan secara bertahap, bukan pemotongan nilai uang.
-
Proses redenominasi mencakup empat tahap: regulasi hukum, transparansi harga, desain dan pencetakan uang, serta implementasi paralel sistem.
-
Tujuan redenominasi adalah efisiensi ekonomi, stabilitas Rupiah, daya beli terjaga, dan peningkatan kredibilitas mata uang
Suara.com - Bank Indonesia (BI) menilai kebijakan pemotongan nilai nominal mata uang (redenominasi) Rupiah perlu persiapan yang lama.
Hal ini disampaikan menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa mengenai redenominasi Rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, untuk implementasi redenominasi berjalan seutuhnya butuh waktu hingga enam tahun.
Hal ini terhitung sejak regulasi diterbitkan pemotongan nilai nominal mata uang baru akan bisa dijalankan setelah ada regulasi pendukung.
"Kami fokus menjaga stabilisasi Rupiah mendorong pertumbuhan ekonomi, redenominasi butuh lima atau enam tahun sampai undang-undang diberlakukan kemudian selesai," kata Perry dalam YouTube rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah pada Senin (17/11/2025).
Perry memastikan bahwa BI akan melakukan redenominasi bukan pemotongan nilai mata uang atau senering.
Sebab, kebijakan tersebut berjalan maka yang terjadi maka akan terjadi penyederhanaan nilai mata uang dengan mengurangi jumlah nol tanpa mengubah nilai riil (daya beli) uang tersebut.
Misalnya bila pemerintah melakukan redenominasi dengan menghapus tiga nol, maka Rp 1.000 menjadi Rp 1, Rp 10.000 menjadi Rp 10, dan Rp 100.000 menjadi Rp 100.

"Kemudian nanti redenominasi itu bukan senering atau pemotongan. Kami beli gelas Rp 25.000 bisa pakai uang baru Rp 25 sama-sama minum gelas kopi ini prosesnya harus pararel," katanya.
Baca Juga: Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
Dia menekankan, ada empat tahapan untuk redenominasi pertama yaitu kedudukan hukum yang jelas.
Oleh karena itu, dimulai dengan menerbitkan regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan redenominasi. Kedua yaitu peraturan mengenai transparansi harga.
Ketiga yaitu harus mempersiapkan juga desain dan pencetakan uang. Keempat yaitu mempersiapkan redenominasi secara paralel dengan seluruh sistem.
"Fokus kami menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan, redenominasi itu tahapan panjang," jelasnya
Sebagai informasi, RUU Redenominasi ini menjadi salah satu dari empat RUU yang berada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027.