Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ekonom Buka Data Soal Perlunya Kebijakan Moratorium CHT

Achmad Fauzi

Kamis, 20 November 2025 | 16:57 WIB
Ekonom Buka Data Soal Perlunya Kebijakan Moratorium CHT
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2026 disambut baik industri dan petani.
  • Ekonom menilai moratorium ini strategis karena daya beli masyarakat stagnan dan kenaikan cukai sebelumnya dorong rokok ilegal naik 6,9 persen.
  • Keputusan ini diharapkan memperbaiki kesejahteraan petani karena produksi tembakau nasional telah merosot seratus ribu ton sejak 2019.

Suara.com - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 mendapat sambutan positif dari pelaku industri tembakau, mulai dari hulu hingga hilir.

Kebijakan moratorium ini dinilai mampu menahan gejolak ekonomi, memperbaiki kesejahteraan petani, sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sektor padat karya tersebut.

Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad, menilai langkah pemerintah ini merupakan strategi yang tepat di tengah kondisi daya beli masyarakat yang stagnan.

Ia menyebut sebagian kelompok rokok premium selama ini sudah berada di luar jangkauan konsumen.

Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]

“Memang kalau kita lihat, untuk kelompok-kelompok rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) 1, Sigaret Putih Mesin (SPM) 1, maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT) 1 itu harganya sudah di atas daya beli masyarakat," ujar Tauhid di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Tauhid membeberkan data bahwa kenaikan CHT dalam beberapa tahun terakhir justru berdampak negatif pada produksi industri dan memicu kenaikan peredaran rokok ilegal. Indef mencatat kenaikan rokok ilegal mencapai 6,9 persen pada 2023.

"Tren rokok ilegal naik, di 2020 sebesar 4,9 persen dan 2023 mencapai 6,9 persen. Jadi mungkin loss-nya bisa 15–20 persen," jelasnya.

Produksi Tembakau Merosot

Tidak hanya di hilir, tekanan juga dirasakan dari sisi hulu. Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K Mudi, menyoroti merosotnya produksi tembakau nasional hingga sekitar 100 ribu ton dalam lima tahun terakhir.

Menurutnya, penurunan ini berkaitan erat dengan kebijakan kenaikan cukai yang cukup agresif setiap tahun.

"Produksi kita turun mulai dari 2019 yang awalnya 280 ribu ton, sekarang tinggal di angka 180 ribu ton. Turun 100 ribu. Berat. Terus kemudian kita juga lagi mengalami penurunan penyerapan dari industri. Ini adalah dampak dari kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi," imbuh Mudi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan Purbaya memberi harapan baru bagi para petani di 14 provinsi penghasil tembakau.

"Petani memandang hal ini apa yang dilakukan oleh Pak Menteri Purbaya itu adalah suatu hal yang sangat berani. Dan ini menjadi angin segar di tengah-tengah kita saat ini yang sedang anomali," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 479,7 Triliun per Oktober 2025, Klaim Masih Aman

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 479,7 Triliun per Oktober 2025, Klaim Masih Aman

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 16:33 WIB

Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN

Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 15:05 WIB

Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal

Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 11:49 WIB

Terkini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:13 WIB

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:51 WIB

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:49 WIB

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:10 WIB

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:51 WIB

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's

Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:47 WIB

DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga

DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:11 WIB