Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi

Kamis, 20 November 2025 | 20:07 WIB
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Dirut PT Djarum Victor Hartono dicekal dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Tax Amnesty periode 2016-2020. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung mencekal Dirut PT Djarum Victor Hartono bersama empat orang lain sebagai saksi kasus korupsi Tax Amnesty 2016-2020.
  • Pencekalan ini berlaku dari 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 untuk mempermudah proses penyidikan.
  • Grup Djarum menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencekalan Direktur Utama mereka tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan alasan pencegahan terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono usai terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi Tax Amnesty periode 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga mengungkap status Victor Hartono, anak orang terkaya Indonesia Robert Budi Hartono, yang bersama empat orang lainnya telah dicekal dalam kasus tersebut.

Anang menegaskan bahwa Victor Hartono bersama 4 orang lainnya, termasuk mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, kini berstatus sebagai saksi.

"Iya (berstatus saksi)," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Lebih lanjut Anang mengatakan kelima orang tersebut dicekal untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Ada kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri. Untuk proses kelancaran proses penyidikan," beber Anang.

Meski demikian Anang belum mengungkapkan apakah Victor Hartono, Ken Dwijugiasteadi dan tiga orang lainnya sudah diperiksa atau belum.

Sebelumnya diwartakan Dirjen Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung telah mencekal lima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016 - 2020.

Kelima orang yang dicekal itu adalah:

Baca Juga: Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan

  1. Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono;
  2. Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak;
  3. Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak
  4. Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak;
  5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang

Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.

Tanggapan Grup Djarum

Di sisi lain, Grup Djarum mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi baik dari Kejaksaan Agung maupun Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencekalan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono atau Victor Hartono.

Corporate Communication Manager Grup Djarum Budi Darmawan pada Kamis (20/11/2025) mengatakan pihaknya bahkan baru mengetahui informasi tentang pencekalan Victor Hartono dari media.

"Assalamualaikum Mas Fauzi, mengenai kabar pencekalan, kami baru mengetahui dari media," terang Budi kepada Achmad Fauzi dari Suara.com di Jakarta.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apakah itu berarti Djarum belum menerima surat resmi pencekalan dari Kejagung maupun Dirjen Imigrasi, Budi membenarkan.

"Betul Mas," tegas dia.

Penggeledahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (17/11/2025) telah mengumumkan bahwa pihaknya melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pajak yang terjadi pada rentang waktu 2016–2020.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11).

Anang menjelaskan bahwa kasus ini menyeret oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meskipun lokasi dan waktu penggeledahan masih dirahasiakan, satu hal yang pasti adalah keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas skandal ini.

Status kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yang berarti Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Iya (naik sidik),” ucap Kapuspenkum.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI