Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas

Achmad Fauzi

Jum'at, 21 November 2025 | 09:15 WIB
Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai mengadakan konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/11/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan pajak ekspor emas untuk meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp2 hingga Rp6 triliun.
  • Bea keluar emas disepakati antara 7,5% hingga 15% untuk memperkuat penerimaan dan mendukung hilirisasi komoditas.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan suplai emas domestik karena tingginya permintaan investasi masyarakat saat ini.

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengeluarkan aksinya untuk menggali penerimaan negara. Salah satunya menerapkan pajak ekspor emas atau bea keluar emas.

Menurutnya, pajak tersebut bukan untuk mengumpulkan penerimaan negara baru saja, tetapi juga melihat nilai ekspor emas dari perusahaan dalam negeri.

"Itu selain untuk meningkatkan pendapatan pemerintah juga untuk melihat berapa sih ekspor emas kita sebetulnya," ujar Purbaya saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Selain itu, Purbaya ingin melihat berapa kontribusi perusahaan pertambangan terhadap negara, selain dari pungutan pajak yang ditelah ditagih.

"Jadi kita lihat nanti ada berapa income apa yang kita bisa dapet dari Pertambangan-pertambangan itu," ucapnya.

Sayangnya, Mantan Ketua LPS ini tidak merinci hitungan penerimaan negara yang didapat dari pajak ekspor emas itu. Namun, Purbaya memberikan estimasi setidaknya bisa mengantongi hingga Rp 6 triliun.

"Saya nggak estimasi. Berapa triliun lah gitu, Rp 2-6 triliun," katanya.

Nilai Pajak Ekspor Emas

Sebelumnya, seperti dikutip Antara, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.

baca juga

Ia menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026.

BUMN Butuh Cadangan Emas

Febrio mengatakan, permintaan emas oleh masyarakat untuk tujuan investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini sangat tinggi.

"Cukup sulit bagi mereka (Pegadaian dan BSI) untuk mendapatkan emas saat ini. Padahal kita (Indonesia) adalah (negara dengan) cadangan (emas terbesar) nomor empat dunia," imbuhnya.

Dengan kebijakan bea keluar tersebut, pemerintah berharap lebih banyak suplai emas bertahan di dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.

Febrio mengatakan, penerapan bea tersebut seiring dengan momentum untuk mengejar potensi pendapatan negara dari harga komoditas emas yang kini sedang tinggi.

Ia menuturkan, harga emas internasional melonjak mencapai lebih dari 4.000 dolar AS (Rp66,89 juta, kurs 1 dolar AS = Rp16.722) per troy ons (troy ounce) di kuartal IV 2025.

Ia mengatakan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait bea keluar emas tersebut akan dikenakan terhadap olahan emas berbentuk dore, granul, cast bars, hingga minted bar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!

Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 20:24 WIB

Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Apapun!

Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Apapun!

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 19:45 WIB

Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor

Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 19:04 WIB

Terkini

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:56 WIB

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:52 WIB

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:14 WIB

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:55 WIB

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:21 WIB

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:51 WIB

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:50 WIB

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:09 WIB

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:59 WIB

×