Ekonom : Sikat Gudang Penyelundup Thrifting tapi Beri Napas Pedagang Eceran!

Jum'at, 21 November 2025 | 12:16 WIB
Ekonom : Sikat Gudang Penyelundup Thrifting tapi Beri Napas Pedagang Eceran!
Ilustrasi aktivitas thrifting alias belanja baju bekas di Pasar Senen. (Fajar/Suara.com).
Baca 10 detik
  • Pedagang kecil disarankan diberi waktu "cuci gudang" untuk menghabiskan stok yang terlanjur dibeli agar modal mereka tidak hangus sia-sia.

  • Ketegasan justru harus diarahkan ke hulu, yakni memusnahkan tumpukan barang selundupan yang masih tertahan di gudang atau pelabuhan.

  • Pemerintah didesak tidak cuma merazia lapak pasar, tapi berani mengejar "mafia" impornya mulai dari pemilik kapal hingga pemodal utama

Suara.com - Ekonom Indef, Tauhid Ahmad menilai, kebijakan pelarangan menjual baju bekas atau thrifting tidak bisa dilakukan secara mendadak.

Ia menyebut, barang-barang thrifting yang terlanjur beredar di pasaran tetap memiliki nilai ekonomis.

Karena itu, Tauhid menyebut, pemerintah perlu menyiapkan masa transisi yang jelas sebelum penindakan penuh diberlakukan.

Menurutnya, pemerintah harus tegas tetapi tetap bertahap dalam menertibkan pedagang dan peredaran pakaian bekas impor.

Barang yang sudah berada di toko tidak bisa serta-merta disita atau dilarang dijual karena pedagang telah mengeluarkan modal untuk mendapatkannya.

“Barang yang sudah ada di pasaran harus dihabiskan dulu. Barang yang sudah ada di toko diberi batas waktu untuk dijual. Kan itu ada nilai ekonomisnya,” ujar Tauhid kepada Suara.com, Jumat (21/11/2025).

Tauhid menambahkan, barang thrifting yang masih berada di gudang atau yang telah ditahan aparat perlu diproses secara tegas, termasuk dengan pemusnahan.

Ia menilai, langkah ini penting untuk memastikan rantai distribusi tidak terus berulang.

“Barang-barang yang masih di gudang dan ditahan oleh pemerintah memang mesti dimusnahkan,” katanya.

Baca Juga: Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Bersedia Bayar Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli

Ia menilai, salah satu penyebab thrifting tetap marak adalah penyelidikan yang kerap berhenti sebelum menyentuh aktor besar.

Menurutnya, keberadaan gudang-gudang tekstil bekas impor tersebar di berbagai wilayah dan dapat diungkap jika penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Ia mencontohkan barang thrifting yang beredar di pasar seperti di Pasar Senen dapat ditelusuri hingga ke sumbernya.

“Misalnya barang muncul di Pasar Senen, ya ditelusuri asalnya. Ujung-ujungnya ketemu gudangnya,” kata Tauhid.

Ia pun menilai penindakan harus diarahkan kepada pihak yang berada di balik arus masuk barang ilegal tersebut.

Tauhid mengatakan, langkah pemerintah saat ini, terutama yang didorong oleh Kementerian Keuangan, perlu didukung selama penindakan dilakukan secara menyeluruh.

“Hulunya, mulai dari perusahaannya, kapalnya, siapa yang berada di balik ini semua, harus ditindak tegas. Kalau tidak, barang akan tetap sampai ke konsumen,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai mengadakan konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/11/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Suara.com/Dicky Prastya]

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memperketat aturan untuk para mafia impor pakaian bekas. Ia menilai kalau selama ini mereka hanya dikenakan hukuman ringan.

Purbaya bercerita kalau hukuman untuk para pelaku impor baju bekas itu hanya dikenakan hukuman penjara. Sedangkan produk yang disita hanya dimusnahkan.

Menurutnya, penindakan tersebut justru malah merugikan negara.

"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (mereka) enggak didenda. Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).

Berangkat dari temuan itu, Purbaya ingin menerapkan peraturan baru untuk para mafia impor pakaian bekas. Dia berencana menambahkan denda agar pelaku jera.

"Jadi sekarang kita berubah di mana kita bisa denda orang itu juga," lanjutnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI