Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Berjenjang Mulai 2026, Akses Faskes Jadi Lebih Mudah?

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 23 November 2025 | 06:05 WIB
Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Berjenjang Mulai 2026, Akses Faskes Jadi Lebih Mudah?
Samsidar (42), warga Kecamatan Trumon Timur memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. (Dok: BPJS Kesehatan)

Ketika sudah dirujuk ke satu rumah sakit, maka rumah sakit tersebut wajib melayani pasien hingga tuntas. Tidak ada lagi istilah pasien "dioper-oper" hanya karena masalah administrasi rujukan berjenjang. Hal ini tentu membuat pengalaman berobat menjadi lebih nyaman dan manusiawi.

Dampak Bagi Rumah Sakit dan Biaya

Perubahan ini juga berdampak pada manajemen rumah sakit. Kemenkes mengubah nomenklatur (penamaan) rumah sakit umum dan khusus menjadi satu kesatuan.

Contohnya, Rumah Sakit Jiwa yang tadinya hanya melayani pasien gangguan jiwa, kini diperbolehkan melayani penyakit lain selama memiliki sumber daya dan kompetensi yang memadai.

Dari sisi pembiayaan, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Ahmad Irsan A. Moeis, menyebutkan bahwa sistem ini akan menciptakan efisiensi.

Sebelumnya, satu pasien bisa memunculkan biaya berkali-kali karena proses rujukan yang berpindah-pindah. Dengan sistem baru, pembayaran dilakukan dalam satu paket episode perawatan yang tuntas.

Efisiensi anggaran ini kemudian akan dialihkan untuk menaikkan tarif rasional bagi rumah sakit, sehingga dokter dan tenaga medis makin termotivasi memberikan layanan terbaik.

Dengan persiapan yang sudah mencapai tahap finalisasi setelah pembahasan selama dua tahun, kita dapat berharap wajah pelayanan kesehatan Indonesia di tahun 2026 akan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien bagi seluruh rakyat.

Kontributor : Rizqi Amalia

Baca Juga: Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI