- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan pemberlakuan bea keluar untuk komoditas batu bara, kemungkinan tahun depan.
- Rencana ini muncul karena penerimaan negara dari ekspor batu bara dinilai lebih kecil dibanding komoditas lain.
- Meskipun keuntungan pengusaha akan menurun, Menkeu meyakini daya saing produk batu bara Indonesia tetap terjaga.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mempertimbangkan penarikan bea keluar untuk komoditas batu bara. Rencananya, pemberlakukan tersebut akan berlaku tahun depan.
"Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan," kata Purbaya saat ditanya soal rencana pungut bea keluar batu bara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menkeu Purbaya menjelaskan kalau rencana penarikan bea keluar batu bara muncul lantaran penerimaan pemerintah dari ekspor komoditas itu relatif lebih kecil ketimbang yang lain.

Ia lalu membandingkan batu bara dengan komoditas minyak bumi dan gas (migas) yang menggunakan skema kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) cost recovery.
“Kalau PSC zaman dulu, kontrak sharing itu kan 85:15. 85 untuk pemerintah, 15 untuk (perusahaan) minyak. Batu bara kan lebih kecil dari itu. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya itu sendiri,” beber dia.
Purbaya juga menjamin kalau produk batu bara Indonesia di pasar internasional tidak akan terkendala persaingan. Namun ia mengakui kalau keuntungan yang diterima pengusaha bakal menurun karena ada bea keluar.
“Hanya untuk mereka (pengusaha batu bara) saja nanti yang lebih sedikit (keuntungan). Kalau dia naikin harga, ya enggak laku," tandasnya.