Baca 10 detik
- Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terbitkan untuk mendorong desentralisasi dan pertumbuhan ekonomi daerah penghasil migas.
- Aturan ini membuka peluang partisipasi pelaku usaha lokal seperti BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan migas.
- Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada eksekusi akurat, transparansi pembagian hasil, serta pendampingan teknis memadai.
"Balikpapan sebagai kota penopang utama industri migas di Kalimantan Timur terus berkomitmen mendukung program pemerintah pusat dalam peningkatan lifting nasional. Namun yang lebih penting, bagaimana hasil dari industri migas ini bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal," pungkasnya.
Untuk diketahui, Saat ini, produksi migas Kalimantan Timur tercatat 53 ribu barel minyak per hari (bph) dan sekitar 1,2 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD). Angka ini menempatkan provinsi ini sebagai salah satu produsen migas terbesar di Indonesia.