Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

Bahlil Tetapkan Denda Tambang di Kawasan Hutan: Rp354 Juta hingga Rp6,5 Miliar per Hektare

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:16 WIB
Bahlil Tetapkan Denda Tambang di Kawasan Hutan: Rp354 Juta hingga Rp6,5 Miliar per Hektare
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal]
  • ESDM menetapkan denda eksplorasi tambang di kawasan hutan antara Rp354 juta sampai Rp6,5 miliar per hektare.
  • Keputusan ini diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 391/2025 yang ditandatangani Menteri Bahlil pada 1 Desember 2025.
  • Denda tertinggi dikenakan untuk nikel, sementara batubara memiliki besaran denda paling rendah berdasarkan kesepakatan Satgas PKH.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran denda administrative, bagi perusahaan tambang yang melakukan kegiatan eksplorasi di kawasan hutan.

Besarannya dari Rp354 juta hingga Rp6,5 miliar per hektare.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

Surat keputusan tersebut diteken Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025.

Bahlil mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan sanksi tegas bagi perusahaan tambang yang melanggar kaidah pertambangan yang dampaknya merugikan masyarakat.

Bahlil juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak gentar mencabut izin perusahaan tambang.

Tambang Ilegal. (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tambang Ilegal. (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bahlil dikutip pada Kamis (11/12/2025).

Dia mengungkapkan bahwa kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, tidak segan-segan untuk dicabut.

Sanksi denda tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

"Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan, sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025," bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut.

Adapun besaran denda yang ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare.

Untuk komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per hektare. komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per hektare, dan Batubara sebesar Rp354 juta per hektare.

Penetapan tarif denda ini berfungsi sebagai alat penegakan hukum. Tujuannya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam digunakan, sekaligus untuk memulihkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.

Seluruh penagihan denda administratif ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral.

Sanksi denda itu mulai berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Korban Jiwa, Perusahaan Tambang Emas Ini Sudah Pelajari Risiko Sebelum Banjir Bandang

Tak Ada Korban Jiwa, Perusahaan Tambang Emas Ini Sudah Pelajari Risiko Sebelum Banjir Bandang

Bisnis | Minggu, 07 Desember 2025 | 13:14 WIB

Penjelasan di Balik Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulhas

Penjelasan di Balik Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulhas

Bisnis | Minggu, 07 Desember 2025 | 10:54 WIB

ESDM Ungkap Sejumlah SPBU BBM di Aceh-Sumut Mulai Beroperasi Normal, Cek Lokasinya

ESDM Ungkap Sejumlah SPBU BBM di Aceh-Sumut Mulai Beroperasi Normal, Cek Lokasinya

Bisnis | Minggu, 07 Desember 2025 | 08:55 WIB

PTAR Pengelola Tambang Emas Martabe di Tapsel, Hentikan Operasi Sementara!

PTAR Pengelola Tambang Emas Martabe di Tapsel, Hentikan Operasi Sementara!

Bisnis | Sabtu, 06 Desember 2025 | 16:40 WIB

23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!

23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!

Bisnis | Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:48 WIB

Bencana Sumatera Jadi Pertimbangan ESDM Terapkan Mandatori B50 di 2026

Bencana Sumatera Jadi Pertimbangan ESDM Terapkan Mandatori B50 di 2026

Bisnis | Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:42 WIB

Terkini

Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru

Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:23 WIB

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:17 WIB

Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan

Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:58 WIB

Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah

Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung

Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:27 WIB

Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax

Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi

Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!

Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:26 WIB

Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter

Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:01 WIB