23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:48 WIB
23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!
Ilustrasi area penambangan. [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/agr]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM akan mengevaluasi 23 izin pertambangan di Sumbar, Sumut, dan Aceh pasca bencana alam.
  • Dari 23 izin tersebut, terdapat empat Kontrak Karya dan 19 IUP mayoritas izin sebelum UU Minerba 2020.
  • Evaluasi dilakukan tanpa pandang bulu, izin dapat dicabut jika terbukti merusak aspek lingkungan sekitar.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, akan mengevaluasi operasional pertambangan yang ada di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Tercatat di tiga wilayah yang terdampak bencana itu memiliki 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK).

"Ada total 23 ya untuk di tiga provinsi itu, ada IUP dan kontrak karya," kata juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia yang dikutip pada Sabtu (6/12/2025).

Dirinci dari 23 perizinan itu terdiri dari empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP. Seluruhnya bergerak di eksplorasi logam seperti emas, bijih besi, timbal, dan seng.

Anggia menjelaskan dari 23 izin tambang itu sebagian besar dikeluarkan antara tahun 2010 sampai dengan 2020, sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) diterbitkan.

Artinya, kata Anggia, perizinan diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkap pertemuan Purbaya dengan Bahlil membahas ketersediaan LPG menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

"Maksudnya itu izinnya semuanya masih di daerah ya. Pemerintah daerah yang mengeluarkan (izinnya). Pusat itu ngambil (berwenang memberikan izin) ketika ada Undang-Undang 3 tahun 2020. Itu baru pusat yang mengeluarkan (izin)," jelas Anggia.

Meski demikian, Kementerian ESDM akan tetap melakukan evaluasi terhadap 23 izin tambang itu.

Dia menegaskan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak akan pandang bulu, menindak perusahaan tambang yang tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Baca Juga: Purbaya Mau Ubah Skema Distribusi Subsidi, Ini kata ESDM

"Apapun itu, clear dari Pak Menteri, kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

"Bahkan, jika mungkin dibutuhkan, bahkan sampai dicabut izinnya. Jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan," sambungnya.

Tercatat, hingga Jumat (6/12/2025), terdapat 867 orang meninggal akibat banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Sebanyak 4.200 orang mengalami luka, dan 521 orang dilaporkan hilang. Akibat kerusakan yang terjadi sebanyak 835 ribu warga harus mengungsi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI