Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Menkeu Purbaya Resmi Tarik Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15%

Dicky Prastya

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:07 WIB
Menkeu Purbaya Resmi Tarik Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15%
Menteri Keuangan Indonesia (MenKeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (YouTube/Kementerian Keuangan RI)
  • Menkeu Purbaya menetapkan bea keluar ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025, berlaku 14 hari setelah diundangkan.
  • Tarif bea keluar emas ditetapkan berdasarkan harga referensi dan bentuk emas ekspor, berkisar antara 7,5% sampai 15%.
  • Kebijakan ini bertujuan menjamin ketersediaan emas domestik, mendukung hilirisasi, dan mengantisipasi penurunan cadangan bijih emas.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi ini tertuang dalam PMK Nomor 80 Tahun 2025 Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.

PMK 80/2025 ini ditetapkan pada 17 November 2025 lalu. Namun baru diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan.

Dalam peraturan itu, penetapan bea keluar ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas tertentu dalam negeri, mendukung hilirisasi produk mineral berupa emas dalam negeri, serta perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

"Bahwa untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas,perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (11/12/2025).

Berdasarkan Pasal 3 PMK 80/2025, besaran tarif bea keluar emas tergantung dari harga referensi dan jenis emas yang akan diekspor.

ilustrasi emas (freepik)
ilustrasi emas (freepik)

Sebagai contoh, apabila harga referensi mulai dari 2.800 Dolar AS hingga 3.200 Dolar AS per troy ounce, maka tarif bea keluar dikenakan dengan persentase 7,5-12,5 persen.

Sedangkan pada harga referensi mulai dari 3.200 Dolar AS per troy ounce, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 10-15 persen.

"Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas," lanjut aturan itu.

Adapun perhitungan bea keluar emas ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang

Berdasarkan PMK 80/2025, penentuan bea keluar emas ini dibagi dalam empat kategori berbeda. Berikut rinciannya.

  • Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya = 12,5-15 persen
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore = 10-12,5 persen
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore = 7,5-10 persen
  • Minted bars = 7,5-10 persen
Rincian tarif bea keluar emas. [Screenshot Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025]
Rincian tarif bea keluar emas. [Screenshot Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025]

Alasan kebijakan bea keluar emas

Diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan penerapan kebijakan bea keluar emas. Salah satunya yakni cadangan bijih emas Indonesia mulai berkurang.

Menkeu Purbaya menyebut kalau Indonesia adalah negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia dengan persentase 5,6 persen di bawah Australia (18,8 persen), Rusia (18,8 persen), dan Afrika Selatan (7,8 persen).

Namun sebaliknya, cadangan bijih emas menunjukkan tren menurun dengan 3.491 ton per 2023. Purbaya juga menyebut kalau harga emas global menunjukkan tren meningkat tajam mencapai 4.076,6 Dolar AS per troy on per November 2025.

Alasan lainnya yakni untuk mendukung prioritas pengembangan ekosistem bullion services dari Bank Indonesia (BI) seperti perdagangan, penitipan, simpanan, dan pembiayaan emas. Kebutuhan pasokan emas domestik juga turut meningkat.

"Oleh karena itu diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia," kata Purbaya dalam Rapat Kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (8/12/2025).

Berdasarkan Pasal 2A Ayat 2 UU Kepabeanan, Purbaya mengungkapkan kebijakan bea keluar digunakan dengan tujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam (SDA), mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

"Tentunya juga agar dapat mengoptimalkan penerimaan negara," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dwi Ani Retno Wulan Ukir Sejarah, Sumbang Emas Perdana MMA untuk Indonesia di SEA Games 2025

Dwi Ani Retno Wulan Ukir Sejarah, Sumbang Emas Perdana MMA untuk Indonesia di SEA Games 2025

Sport | Kamis, 11 Desember 2025 | 16:46 WIB

Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 15.000 Hari Ini, Jadi Rp 2.431.000 per Gram

Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 15.000 Hari Ini, Jadi Rp 2.431.000 per Gram

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 09:53 WIB

Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Peringkat Kedua dengan 5 Medali Emas

Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Peringkat Kedua dengan 5 Medali Emas

Sport | Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB

Bank Indonesia: Ekspor Kopi Indonesia Laris di Afrika hingga Amerika

Bank Indonesia: Ekspor Kopi Indonesia Laris di Afrika hingga Amerika

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 07:48 WIB

Harga Emas Hari Ini Kompak Naik Lagi, Siap Borong di Pegadaian?

Harga Emas Hari Ini Kompak Naik Lagi, Siap Borong di Pegadaian?

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 07:38 WIB

Siti Aisyah Gemilang, Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Youth Para Games 2025

Siti Aisyah Gemilang, Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Youth Para Games 2025

Sport | Rabu, 10 Desember 2025 | 23:07 WIB

Terkini

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:40 WIB

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:34 WIB

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:34 WIB

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:26 WIB