- Menkeu Purbaya menetapkan bea keluar ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025, berlaku 14 hari setelah diundangkan.
- Tarif bea keluar emas ditetapkan berdasarkan harga referensi dan bentuk emas ekspor, berkisar antara 7,5% sampai 15%.
- Kebijakan ini bertujuan menjamin ketersediaan emas domestik, mendukung hilirisasi, dan mengantisipasi penurunan cadangan bijih emas.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi ini tertuang dalam PMK Nomor 80 Tahun 2025 Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.
PMK 80/2025 ini ditetapkan pada 17 November 2025 lalu. Namun baru diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan.
Dalam peraturan itu, penetapan bea keluar ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas tertentu dalam negeri, mendukung hilirisasi produk mineral berupa emas dalam negeri, serta perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
"Bahwa untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas,perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan Pasal 3 PMK 80/2025, besaran tarif bea keluar emas tergantung dari harga referensi dan jenis emas yang akan diekspor.

Sebagai contoh, apabila harga referensi mulai dari 2.800 Dolar AS hingga 3.200 Dolar AS per troy ounce, maka tarif bea keluar dikenakan dengan persentase 7,5-12,5 persen.
Sedangkan pada harga referensi mulai dari 3.200 Dolar AS per troy ounce, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 10-15 persen.
"Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas," lanjut aturan itu.
Adapun perhitungan bea keluar emas ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Baca Juga: Dwi Ani Retno Wulan Ukir Sejarah, Sumbang Emas Perdana MMA untuk Indonesia di SEA Games 2025
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
Berdasarkan PMK 80/2025, penentuan bea keluar emas ini dibagi dalam empat kategori berbeda. Berikut rinciannya.
- Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya = 12,5-15 persen
- Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore = 10-12,5 persen
- Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore = 7,5-10 persen
- Minted bars = 7,5-10 persen
![Rincian tarif bea keluar emas. [Screenshot Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/11/47268-rincian-tarif-bea-keluar-emas.jpg)
Alasan kebijakan bea keluar emas
Diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan penerapan kebijakan bea keluar emas. Salah satunya yakni cadangan bijih emas Indonesia mulai berkurang.
Menkeu Purbaya menyebut kalau Indonesia adalah negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia dengan persentase 5,6 persen di bawah Australia (18,8 persen), Rusia (18,8 persen), dan Afrika Selatan (7,8 persen).
Namun sebaliknya, cadangan bijih emas menunjukkan tren menurun dengan 3.491 ton per 2023. Purbaya juga menyebut kalau harga emas global menunjukkan tren meningkat tajam mencapai 4.076,6 Dolar AS per troy on per November 2025.
Alasan lainnya yakni untuk mendukung prioritas pengembangan ekosistem bullion services dari Bank Indonesia (BI) seperti perdagangan, penitipan, simpanan, dan pembiayaan emas. Kebutuhan pasokan emas domestik juga turut meningkat.