- Bank Indonesia memperpanjang relaksasi pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026 demi stabilitas keuangan.
- Keringanan kartu kredit mencakup batas minimum pembayaran 5 persen dan denda keterlambatan maksimal 1 persen atau Rp100.000.
- Hingga November 2025, kredit perbankan tumbuh 7,74% tahunan, meskipun terdapat faktor penahan permintaan kredit.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi untuk pembayaran kartu kredit. Salah satunya memperpanjang batas waktu pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini sudah dilakukan perpanjangan beberapa kali hingga terakhir seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025.
"Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2026," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual di Jakarta Rabu (17/12/2025).
Lanjutnya, dia memaparkan kebijakan keringanan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit dari 10 persen menjadi 5 persen dari total tagihan. Selain itu, kebijakan nilai denda keterlambatan maksimal hanya 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000," beber Perry.
Tidak hanya itu, diberlakukan tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah. Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
BI meminta agar masyarakat menggunakan kartu kredit dengan bijak. Pasalnya apabila layanan kartu kredit tidak dimanfaatkan dengan bijak, dapat memicu masalah keuangan.
Kredit Perbankan Tumbuh
Dalam konferensi pers yang sama Perry menerangkan hingga November 2025 kredit perbankan tumbuh 7,74 persen secara tahunan dan meningkat 7,36 persen dibanding bulan sebelumnya.
Baca Juga: Penjualan Eceran Diprediksi Melejit di November 2025, Apa Pemicunya?
BI juga mencatat sikap wait and see pelaku usaha, optimalisasi pembiayaan internal oleh korporasi, serta penurunan suku bunga kredit yang masih lambat menjadi faktor yang menahan permintaan.
Ini terlihat dari besarnya fasilitas pinjaman yang belum dicairkan (undisbursed loan), mencapai Rp 2.509,4 triliun atau 23,18 persen dari total plafon kredit.
Sementara dari sisi penawaran, kapasitas pembiayaan perbankan sangat memadai. Likuiditas bank kuat dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 29,67 persen, sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 12,03 persen (yoy) pada November 2025.
Ekspansi likuiditas moneter BI, pelonggaran kebijakan makroprudensial, serta ekspansi keuangan pemerintah, termasuk penempatan dana pemerintah di sejumlah bank besar mendukung kapasitas pembiayaan perbankan.
Minat penyaluran kredit perbankan secara umum juga masih terjaga, tercermin dari persyaratan pemberian kredit yang semakin longgar.
Di saat yang sama BI melihat segmen kredit konsumsi dan UMKM masih sangat hati-hati. Ini terbukti dari kredit UMKM yang terkontraksi 0,64 persen (yoy) pada November 2025.