Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:12 WIB
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
Menaker Yassierli. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Menaker Yassierli menjelaskan filosofi penetapan rentang nilai alpha (0,5 sampai 0,9) dalam PP Pengupahan.
  • Rentang alpha berfungsi sebagai instrumen fleksibel bagi daerah menyesuaikan upah minimum berdasarkan KHL lokal.
  • Kebijakan ini bertujuan mengelola disparitas upah struktural yang sudah ada antarwilayah di Indonesia.

Suara.com - Pemerintah terus berupaya meramu kebijakan pengupahan yang adil dan proporsional di tengah dinamika ekonomi nasional yang fluktuatif.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan penjelasan mendalam mengenai filosofi di balik penetapan rentang nilai alpha yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Kebijakan ini disebut-sebut sebagai senjata utama pemerintah untuk mengikis jurang atau disparitas upah yang selama ini terjadi antarwilayah di Indonesia.

Menurut Yassierli, penetapan rentang alpha mulai dari 0,5 sampai 0,9 bukan sekadar angka teknis semata. Angka ini dirancang sebagai instrumen fleksibel yang memungkinkan setiap daerah melakukan penyesuaian upah minimum sesuai dengan realitas ekonomi lokal serta standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah.

Masalah Struktural Kesenjangan Upah

Kesenjangan pendapatan antarwilayah di tanah air memang menjadi persoalan menahun yang sulit diurai. Menaker menegaskan bahwa disparitas upah bukanlah fenomena baru yang muncul akibat kebijakan pengupahan terbaru.

Sebaliknya, hal ini merupakan tantangan struktural yang sudah ada sejak lama dan harus dikelola secara bijak melalui regulasi yang tepat.

“Jadi kondisi awalnya itu sudah terjadi disparitas,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia menyadari bahwa kebijakan mengenai variabel alpha ini sering kali disalahpahami oleh publik jika tidak dilihat secara utuh.

baca juga

Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Menaker adalah penolakan terhadap penggunaan satu angka alpha yang berlaku seragam secara nasional.

Penggunaan angka tunggal dinilai sangat berisiko karena justru akan mengunci atau mempertahankan kesenjangan upah yang ada. Dengan rentang alpha, Dewan Pengupahan Daerah memiliki ruang gerak untuk menentukan angka yang paling proporsional bagi daerahnya.

“Dengan kita punya rentang alpha, maka disparitas itu menjadi salah satu pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah dan pimpinan daerah untuk meminimumkan disparitas,” ungkap Yassierli.

“Jadi jangan dibalik membacanya. Karena kalau kita keluar dengan satu angka, maka artinya disparitas itu akan tetap terjadi,” sambung dia.

Yassierli menjelaskan bahwa perbedaan kondisi ekonomi daerah adalah variabel yang tidak bisa diabaikan dalam merumuskan upah minimum.

Setiap kota atau kabupaten memiliki tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan standar biaya hidup yang berbeda-beda. Oleh karena itu, rentang alpha hadir untuk menjembatani perbedaan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?

Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB

Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung

Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 19:10 WIB

PSSI Siap Jor-joran, Terungkap Bocoran Gaji Fantastis John Herdman di Timnas Indonesia

PSSI Siap Jor-joran, Terungkap Bocoran Gaji Fantastis John Herdman di Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:47 WIB

Terkini

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:54 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×