Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak

Dicky Prastya

Jum'at, 19 Desember 2025 | 17:08 WIB
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Menkeu Purbaya meluruskan isu pengenaan pajak atas bantuan luar negeri korban bencana Sumatra yang viral di media sosial.
  • Bantuan bencana dari luar negeri bebas pajak asalkan mengikuti prosedur administrasi dan lapor kepada BNPB.
  • Bea Cukai akan membebaskan bea masuk jika donatur melampirkan rekomendasi resmi dari BNPB atau BPBD.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi soal bantuan untuk korban bencana Sumatra dari luar negeri dikenakan pajak. Keluhan ini viral di media sosial usai diaspora di Singapura mengeluhkan prosedur pengiriman bantuan ke Sumatra.

Menkeu Purbaya membantah kalau bantuan dari luar negeri untuk korban banjir Sumatra dikenakan pajak oleh Kemenkeu. Ia juga menyinggung kalau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak memiliki hati karena menarik pajak dari bantuan tersebut.

"Itu ada di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak enggak ini, Bea Cukai segala macam, enggak ada hatinya katanya. Barang-barang bantuan buat bencana buat dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Purbaya menjelaskan kalau bantuan untuk korban bencana yang datang dari luar negeri mesti melalui prosedur, seperti lapor ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ia menganggap kalau prosedur itu juga bisa meminimalisir apabila bantuan dari diaspora diselewengkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

"Asal melalui prosedur tertentu, ya tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung pass. Nanti kalau enggak, ada yang nyolong-nyolong juga tuh. Jadi enggak benar," lanjutnya.

Danone Indonesia menyalurkan bantuan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) untuk korban bencana alam di Sumatra. [dok.pribadi]
Ilustrasi bantuan banjir Sumatra. Foto: Danone Indonesia menyalurkan bantuan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) untuk korban bencana alam di Sumatra. [dok.pribadi]

Purbaya juga mengarahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama untuk koordinasi langsung dengan BNPB agar tidak menarik pajak bea masuk jika ada bantuan dari luar negeri.

"Jadi konfirmasi ke kita. Kita enggak pajakin itu, barang-barang itu. Asal ada prosedur, nanti dijelasin saja pak (Djaka) ke itu BNPB.  Tegaskan lagi bahwa enggak ada pajaknya, asal dikatakan ini barang bantuan," tegasnya.

Klarifikasi Bea Cukai

Sementara itu Djaka menjelaskan kalau barang yang masuk dari luar negeri dianggap sebagai barang impor. Makanya barang dari diaspora tetap dikenakan bea masuk.

Hanya saja ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan sebagai bantuan untuk penanggulangan bencana. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.

"Yang pasti bahwa Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana," kata Djaka.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Kendati begitu bantuan bencana dari luar negeri juga tidak berlaku otomatis. Makanya Djaka menyarankan para donatur untuk mengikuti proses agar bantuan tersebut bebas pungutan.

"Pastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut adalah bukan merupakan suatu otomatis. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi Secara administrasi," lanjutnya.

Djaka menyatakan kalau donatur bisa mengantongi rekomendasi dari BNPB untuk nasional maupun BPBD untuk daerah. Setelah mendapatkan surat rekomendasi, Bea Cukai bakal membebaskan bea masuk.

"Yang pasti mengajukan ke Bea Cukai dengan rekomendasi dari BNPB, kemudian BPBD yang ada di daerah. Sehingga dengan adanya surat rekomendasi itu, kita bisa memberikan fasilitas itu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital

Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 17:06 WIB

KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra

KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 16:52 WIB

Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja

Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 16:28 WIB

Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra

Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 16:19 WIB

Lebih Irit Pajero atau Fortuner? Cek Perbandingan Harga, Pajak, dan Biaya Perawatannya

Lebih Irit Pajero atau Fortuner? Cek Perbandingan Harga, Pajak, dan Biaya Perawatannya

Otomotif | Jum'at, 19 Desember 2025 | 16:10 WIB

Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya

Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 15:34 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB