- Menkeu Purbaya meluruskan isu pengenaan pajak atas bantuan luar negeri korban bencana Sumatra yang viral di media sosial.
- Bantuan bencana dari luar negeri bebas pajak asalkan mengikuti prosedur administrasi dan lapor kepada BNPB.
- Bea Cukai akan membebaskan bea masuk jika donatur melampirkan rekomendasi resmi dari BNPB atau BPBD.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi soal bantuan untuk korban bencana Sumatra dari luar negeri dikenakan pajak. Keluhan ini viral di media sosial usai diaspora di Singapura mengeluhkan prosedur pengiriman bantuan ke Sumatra.
Menkeu Purbaya membantah kalau bantuan dari luar negeri untuk korban banjir Sumatra dikenakan pajak oleh Kemenkeu. Ia juga menyinggung kalau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak memiliki hati karena menarik pajak dari bantuan tersebut.
"Itu ada di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak enggak ini, Bea Cukai segala macam, enggak ada hatinya katanya. Barang-barang bantuan buat bencana buat dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Purbaya menjelaskan kalau bantuan untuk korban bencana yang datang dari luar negeri mesti melalui prosedur, seperti lapor ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ia menganggap kalau prosedur itu juga bisa meminimalisir apabila bantuan dari diaspora diselewengkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Asal melalui prosedur tertentu, ya tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung pass. Nanti kalau enggak, ada yang nyolong-nyolong juga tuh. Jadi enggak benar," lanjutnya.
![Danone Indonesia menyalurkan bantuan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) untuk korban bencana alam di Sumatra. [dok.pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/09/56573-bantuan-banjir-sumatra.jpg)
Purbaya juga mengarahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama untuk koordinasi langsung dengan BNPB agar tidak menarik pajak bea masuk jika ada bantuan dari luar negeri.
"Jadi konfirmasi ke kita. Kita enggak pajakin itu, barang-barang itu. Asal ada prosedur, nanti dijelasin saja pak (Djaka) ke itu BNPB. Tegaskan lagi bahwa enggak ada pajaknya, asal dikatakan ini barang bantuan," tegasnya.
Klarifikasi Bea Cukai
Sementara itu Djaka menjelaskan kalau barang yang masuk dari luar negeri dianggap sebagai barang impor. Makanya barang dari diaspora tetap dikenakan bea masuk.
Baca Juga: Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital
Hanya saja ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan sebagai bantuan untuk penanggulangan bencana. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
"Yang pasti bahwa Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana," kata Djaka.
![Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/03/44737-dirjen-bea-cukai-kemenkeu-djaka-budi-utama.jpg)
Kendati begitu bantuan bencana dari luar negeri juga tidak berlaku otomatis. Makanya Djaka menyarankan para donatur untuk mengikuti proses agar bantuan tersebut bebas pungutan.
"Pastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut adalah bukan merupakan suatu otomatis. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi Secara administrasi," lanjutnya.
Djaka menyatakan kalau donatur bisa mengantongi rekomendasi dari BNPB untuk nasional maupun BPBD untuk daerah. Setelah mendapatkan surat rekomendasi, Bea Cukai bakal membebaskan bea masuk.
"Yang pasti mengajukan ke Bea Cukai dengan rekomendasi dari BNPB, kemudian BPBD yang ada di daerah. Sehingga dengan adanya surat rekomendasi itu, kita bisa memberikan fasilitas itu," pungkasnya.