Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya

Achmad Fauzi Suara.Com
Minggu, 21 Desember 2025 | 09:38 WIB
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Kemnaker berkomitmen menjaga keberlangsungan IHT sebagai sektor padat karya yang menopang sekitar 6,1 juta pekerja di Indonesia.
  • Regulasi ketat seperti PP 28/2024 menyebabkan kontraksi industri tembakau 3,77 persen pada Kuartal I-2025.
  • Kemnaker mendorong koordinasi lintas sektor guna mitigasi dampak PHK yang diproyeksikan mencapai puluhan ribu pekerja.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan sektor padat karya, termasuk Industri Hasil Tembakau (IHT), di tengah tekanan regulasi yang dinilai kian ketat dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Heru Widianto, mengatakan kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, dan tidak proporsional dapat berdampak serius terhadap stabilitas ketenagakerjaan, khususnya di sektor padat karya seperti IHT.

Menurut Heru, dinamika regulasi pertembakauan semakin menekan industri, salah satunya melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan tersebut menimbulkan efek domino berupa penurunan volume produksi hingga berkurangnya penyerapan tenaga kerja.

Suasana gedung Kemenaker usai Wamenaker Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK, Kamis (21/8/2025). (Suara.com/Faqih)
Suasana gedung Kemenaker usai Wamenaker Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK, Kamis (21/8/2025). (Suara.com/Faqih)

Pada Kuartal I-2025, industri pengolahan tembakau tercatat mengalami kontraksi sebesar 3,77 persen secara tahunan (year-on-year). Penurunan kinerja ini paling terasa pada subsektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan aktivitas pengemasan.

Heru menegaskan, arahan Presiden RI Prabowo Subianto sangat jelas, yakni menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan mata pencaharian jutaan pekerja di tengah dinamika global dan nasional.

"Di tengah instabilitas global dan dinamika ekonomi nasional, pemerintah terus berupaya untuk memberikan dukungan dan memastikan keberlangsungan mata pencaharian jutaan pekerja dari sektor padat karya, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo," ujar Heru seperti dikutip, Minggu (21/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa IHT memiliki karakteristik yang unik di Indonesia. Berdasarkan klasifikasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sektor ini menopang sekitar 6,1 juta pekerja yang tersebar di sepanjang rantai pasok, mulai dari pertanian, manufaktur, distribusi, hingga ritel.

"Meskipun penerimaan cukai meningkat, produksi fisik rokok turun, menimbulkan dampak signifikan terhadap lapangan kerja di sektor padat karya seperti pelintingan dan pengemasan," imbuhnya.

Heru juga menyoroti wacana penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi yang semakin memberatkan IHT berisiko meningkatkan angka pengangguran secara signifikan.

Baca Juga: Cek Status Lamaran Magang Hub Batch 3 Kemnaker, Dapatkan Uang Saku Setara UMR

Data Forum Pekerja IHT menunjukkan estimasi PHK di sektor mesin, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), pada periode Januari hingga Oktober 2025 diproyeksikan mencapai 20.000 hingga 30.000 pekerja.

Tekanan regulasi dan pasar juga berdampak pada Industri Kecil dan Menengah (IKM), sektor ritel, serta seluruh rantai pasok IHT.

Jumlah tenaga kerja di sektor ini tercatat menurun tajam, dari 323.380 orang pada 2017 menjadi 246.587 orang pada 2021.

Dampak lanjutan turut dirasakan oleh penjual mikro seperti warung dan toko kelontong, di mana penjualan rokok berkontribusi sekitar 20–40 persen terhadap omzet.

Kebijakan pembatasan penjualan, termasuk Pasal 434 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan eceran per batang, diperkirakan memengaruhi sekitar 33,08 persen ritel atau setara dengan 734.799 pekerja.

Untuk memitigasi dampak sosial dan ekonomi tersebut, Kemenaker mendorong penguatan koordinasi lintas sektor serta komunikasi aktif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI